
Beritanusantaranews.com, Batam – Hampir sepuluh tahun Undang-undang nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) disahkan pemerintah di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan persetujuan DPR . Tepatnya 30 April 2008 dan secara efektif diberlakukan setahun kemudian tahun 2009 di seluruh Indonesia. Undang-undang nomor 14/2008 itu dimaksudkan kepada pejabat pupblik maupun swasta untuk memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat menyangkut kepentingan hidup masyarakat banyak. Dalam undang-undang 14/2008 itu, memang ada yang dikecualikan informasi yang tak boleh dibuka atau diberikan secara bebas, seperti rahasia negara atau menyangkut keamanan negara.
Namun dalam prakteknya, kendati sudah hampir 10 tahun diberlakukan undang-undang 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik tersebut, implementasinya atau pelaksanaannya masih jauh dari harapan, termasuk di Kota Batam. Masyarakat yang membutuhkan informasi tentang penggunaan anggaran setiap dinas melalui APBD misalnya, sangat sulit didapatkan. Padahal, masalah penggunaan anggaran yang tercantum dalam buku APBD mutlak perlu diketahui masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban pejabat publik yang menggunakannnya.
Sulitnya memperoleh informasi realisasi APBD Batam ini dijelaskan sekaligus dikeluhkan sejumlah aktifis pemerhati pengguna anggaran di Kota Batam. Salah satunya Ketua LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gebuki) Provinsi kepri Thomas AE. Penggiat anti korupsi yang juga dikenal sebagai pengajar itu memaparkan, selama ini ia sangat sulit untuk memperoleh buku APBD Kota Batam guna mengetahui sejauh mana jumlah anggaran setiap SKPD atau dinas, Selasa (23/10/2018) di Batam Center.
“Sulitnya memperoleh buku APBD dari instansi terkait, kemudian mencoba meminta dari beberapa SKPD atau dinas seperti dari Dinas Pendidikan, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air sebagai salah satu dinas yang banyak menyedot anggaran, maupun dinas-dina lainnya. Lebih parah lagi, para pemangku jabatan sulit memberikan informasi bahkan pejabatnya tidak bisa ditemui,” kata Thomas.
Thomas mengaku, sepertinya buku APBD dijadikan atau dianggap semacam buku sakti atau buku rahasia. Padahal dalam buku APBD itu tidak ada yang dirahasiakan atau ditutup-tutupi. Thomas menambahkan, ia tidak menyerah sampai nantinya dapat memiliki buku APBD untuk mengetahui besarnya anggaran setiap SKPD atau Dinas di jajaran Pemko Batam dan bagaimana penggunaannya. Manfaatnya, tentu masyarakat akan dapat mengetahui bagaimana penggunaan anggaran setiap dinas terutama dalam akhir tahun anggaran. Tak hanya penggunaan anggaran, tetapi juga pemasukan dari beberapa objek pajak.
“Dari pos mana saja pajak diperoleh dan berapa besarnya, masyarakat luas tentu perlu mengetahuinya,” jelas Thomas.
APBD itu, kata Thomas tentunya juga bersumber dari masyarakat melalui pajak dan berhak mengetahui bagaimana penggunaannya. Thomas kembali mengulangi, bahwa buku APBD itu bukan buku rahasia atau buku sakti yang sepantasnya bisa dimiliki elemen masyarakat yang ingin mendapatkannya dan mengetahuinya mulai dari aktifis, wartawan sampai masyarakat awam sekalipun, jika diminta, sebenarnya pejabat terkait wajib memberikannya.
“Terlepas nanti, ada biaya yang timbul untuk memperolehnya, masyarakat yang membutuhkan, tentu mau membayarnya,” tandas Thomas. (arifin) . .