
Batam – L-PERKKINDO (Lembaga Perlindungan Konsumen Kelistrikan Indonesia) Batam bekerjasama dengan PT PLN Batam untuk tahun 2019 ini, Senin sore (22/4) kembali melakukan sosialisasi peningkatan konsumen tenaga listrik dan peduli dengan keselamatan penggunaan listrik bertempat di Aula Kantor Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Lubuk Baja Batam. Kegiatan semacam itu, telah beberapa kali diadakan L-PERKKINDO Batam bekerjasama dengan PT PLN Batam di beberapa Kelurahan Kota Batam tahun 2018 lalu. Sejumlah Kelurahan telah mendapat giliran, seperti Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji, Kelurahan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong, Kelurahan Duri Angkang Tanjung Piayu Kecamatan Sei Beduk. Ketua L-PERKKINDO Thomas AE mengawali kegiatan sosialisasi memaparkan hak dan kewajiban konsumen sesuai yang diatur Undang-undang. Kegiatan sosialisasi peningkataan konsumen tenaga listrik Senin (22/4) yang hanya diikuti mayoritas Ibu-ibu disebabkan hujan deras sehingga peserta tak bisa hadir maksimal.

Pihak PLN Batam sendiri diwakili Dinar dari area playanan Nagoya dan Masri. Kemudian Dewa, Andi yang turut hadir dan memberikan penjelasan. Dalam kesempatan tersebut Thomas AE memaparkan, L-PERKKINDO merupakan bagian dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah, mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
Dijelaskan, pentingnya masyarakat konsumen listrik memahami hak dan kewajibannya. Karenanya, L-PERKKINDO sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang khusus menangani keluhan masyarakat konsumen listrik, sangat perduli untuk menampungnya dan selanjutnya diteruskan ke pihak PLN Batam. Dikatakan, pihak L-PERKKINDO siap 24 jam menampung keluhan masyarakat konsumen tentang listrik. Misalnya, jika terjadi pemadaman lampu listrik pada malam hari atau bahaya kebakaran listrik, pihaknya secepatnya akan menyampaikannya ke PLN saat itu juga. Keluhan masyarakat selama ini terjadinya pemadaman maupun pemasangan tiang listrik yang tak sesuai, L-PERKKINDO siap memperjuangkannya sampai tuntas, sesuai dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang kelistrikan.
Sebaliknya, pihak konsumen listrik, Thomas juga berharap, agar pembayaran rekening listrik tepat waktu tidak sampai lewat tanggal 20. Bahkan sangat baik, jika konsumen membayar sebelum tanggal 20 setiap bulannya. Thomas AE juga memaparkan hak dan kewajiban pemegang ijin usaha penyedia tenaga kelistrikan yang juga diatur sesuai dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang kelistrikan. Seperti sosialisasi sebelumnya di beberapa Kelurahan Kota Batam, Thomas kembali menjelaskan seputar status PT PLN Batam yang berbeda dengan PT PLN di luar Kota Batam. PT PLN Batam adalah PT Pelayanan Listrik Nasional merupakan swasta murni tanpa ada bantuan atau tidak ada subsidi dari pemerintah. Di luar Kota Batam PT LN adalah Perusahaan Listrik Negara sebagai perusahaan Persero yang disubsidi pemerintah.
Dengan perbedaan status tersebut, maka eksistensi PT PLN Batam bergantung kepada kelancaran pembayaran rekening listrik pelanggan. Meski PT PLN Batam merupakan swasta murni yang merupakan anak perusahaan PT PLN (Persero), pembayaran rekening listrik di Batam masih lebih murah dibandingkan seperti Tanjungpinang atau Belakang Padang. Padahal pasokan listrik ke Belakang Padang maupun sebagian ke Tanjungpinang dan Bintan dari PT PLN Batam. Tentang pemadaman bergilir yang sering terjadi akhir-akhir ini, Masri dari PLN menjelaskan, disamping karena kurangnya pasokan gas sebagai bahan bakar utama pembangkit PLN Batam, juga karena adanya pemeliharaan di beberapa gardu induk.
Namun kata Masri, pemadaman tidak sampai 3 jam. Atas pertanyaan Ibu-ibu tentang kompensasi akibat pemadaman, Thomas menyebut, jika tak lebih dari 3 jam, maka tidak ada kompensasi. Namun Thomas kemudian mempersilahkan pihak PLN untuk menjelaskan secara terperinci. Dinar dari kantor PLN pelayanan area Nagoya menyebut, kompensasi diberikan apabila lebih dari tiga jam terjadi pemadaman dan tiga kali berturut-turut dalam satu hari. Namun PLN, berupaya keras tidak terjadi pemadaman lebih tiga jam apalagi sampai tiga kali dalam satu hari.
Seputar pemakaian cantolan listrik, juga diuraikan agar dilakukan sesuai aturan. Misalnya, jika memang hanya tiga cantolan, ya hanya tiga cok yang dipakai. Namun kalanya ada yang sampai disambung-sambung, kata Thomas sehingga rawan terjadi kebakaran, seraya membagikan poster tentang banyaknya cantolan yang menyebabkan terjadinya korseleting. Meski peserta minim disebabkan hujan deras sebelum acara sosialisasi, namun Ibu-ibu peserta sosialisasi sangat kreatif mengajukan beberapa pertanyaan, baik kepada Ketua L-PERKKINDO maupun ke pihak PLN. Kemudian dengan tuntas dijelaskan pihak PLN sehingga membuat Ibu-ibu peserta merasa puas. Sesi terakhir pertanyaan atau kuis yang diajukan Ketua L-PERKKINDO maupun dari pihak PT PLN Batam. Semua peserta dapat menjawab kuis sehingga semuanya mendapat cendera mata yang disediakan PLN Batam.
Acara sosialisasi peningkatan konsumsi tenaga listrik dan peduli dengan keselamatan penggunaan keselamatan penggunaan tenaga listrik dan menjaga infrastruktur tenaga listrik PT PLN Batam dibuka Kasi Transtib Kelurahan mewakili Lurah Kampung Seraya. Kemudian ditutup Ketua L-PERKKINDO Thomas AE. Menurut Thomas AE, acara sosialisasi ini, secara berkala akan terus dilakukan di sejumlah Kelurahan Kota Batam, bertujuan agar masyarakat konsumen listrik mengetahui hak dan kewajibannya. Juga yang tak kalah penting, masyarakat konsumen listrik diberi pemahaman penggunaan yang berhubungan dengan alat-alat listik sampai kepada pelaporan, jika ditemukan pencurian arus listrik atau penggunaan listrik secara ilegal. Menurut catatan, setiap acara sosialisasi yang dilaksanakan L-PERKKINDO bekerjasama dngan PT PLN Batam, masyarakat menyambutnya dengan antusias. Apalagi penjelasan yang tuntas dari L-PERKKINDO dan pihak PLN Batam.(arifin)















