Batam – Hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh TIM PPLH Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam terhadap pencemaran lingkungan yang terjadi di lokasi PT Batamitra Sejahtera yang berdomisili di Tanjung Uncang Batam masih terus dilakukan. Namun sampai berita ini dipulis, Pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam belum bisa dikonfirmasi terkait hasil verifikasi lapangan Limbah B3 PT BMS Batam.
”Maaf pak bapak sedang tidak ada dikantor,” kata seorang pegawai di Kator DLH Sekupang, Rabu (24/04), dan menyarankan pewarta ini agar mengisi buku Tamu yang telah tersedia.
Diberitakan sebelumnya, adanya pencemaran lingkungan yakni pihak perusahaan telah membuang Limbah B3 Jenis oil sludge dilokasi perusahaan hingga mencemari air laut.
Adapun sumber limbah B3 yang telah mencemari pantai diseputaran perusahaan menurut Informasi yang didapat media ini, karena adanya aktivitas Pemotongan kapal yang dilakukan PT BMS diatas air laut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Herman Rozie mengatakan jika ada pencemaran lingkungan, akan ada tindakan yang dilakukan dan juga akan melihat tingkat kesalahannya.
“Kalau ada pencemaran tentu dilakukan penindakan, dan yang harus dilakukan untuk clean up, tetapi saya harus menunggu laporan lapangan dari anggota dulu, diperiksa dulu baru dilihat tingkat kesalahannya dan tindakannya apa,”kata Herman.
Herman Rozi juga mengaku bahwa perusahaan yang telah mencemari lingkungan tersebut telah dilakukan pemanggilan.
“Sudah di panggil untuk BAP, pulbaket ke DLH untuk menghadap ke PPLH kita,” katanya. (PS)
















