
Karimun – Bangunan ditepi Pantai sedang dalam Proses pembangunan diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pasalnya bangunan ini dibangun di area pantai secara menjorok kelaut tepatnya di pantai Pak Imam, RT 04/RW 01 Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri.
Pemerintah Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah mengatur perizinan dalam mendirikan sebuah bangunan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 5 tahun 2014 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Untuk mendapatkan Perizinan IMB yang di peruntukkan di tepi pantai apalagi menjorok jauh kelaut, tentu tidak hanya diperoleh dari Pemerintah Kabupaten Karimun, tetapi juga harus mendapatkan rekonendasi dari Pemerintah Provinsi, dalam hal ini pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Pantauan lapangan, Senin (27/4/2020), di Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, tepatnya diseputaran Pantai Pak Imam, RT 04/RW 01, tampak berdiri sebuah bangunan baru dalam proses pembangunan memanjang ke arah laut.
Menurut penuturan warga saat dijumpai di sekitar lokasi bangunan tersebut, mengaku bahwa bangunan tersebut berada di belakang rumah milik Bos Kapal Miko Natalia di pesisir pantai Pak Imam, Kelurahan Baran Barat, Meral dan diduga tidak memiliki IMB.
Sementara itu, salah seorang buruh bangunan mengaku tidak tahu, karena pemiliknya berada di Tanjung Batu. “Saya tidak tahu, dan pemiliknya ada di Tanjung Batu pak,” katanya singkat.
Sampai berita ini dipublish, Dinas Tata Ruang Kabupaten Karimun belum terkonfirmasi. (S.s)















