
BATAM | Sempena HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-67, Polda Kepri melakukan tahap uji coba ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) terhitung mulai hari ini, Kamis 22 September 2022. Penerapan ETLE dilaunching oleh Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Penerapan ETLE masih berlaku di Kota Batam mulai hari ini sampai dengan 30 hari kedepan. Ini masih tahap uji coba,” kata Dir Lantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto usai mengikuti rangkaian kegiatan HUT Lantas ke- 67 di Mapolda Kepri, Kamis (22/9).
Tri mengatakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau bekerja sama dengan Imigrasi Kota Batam telah membuat satu terobosan dalam mengatasi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh Warga Negara Asing saat WNA melakukan aktifitas di jalan di wilayah hukum Polda Kepri terutama di Batam.
“Terobosan ini kita terapkan di Kota Batam dulu dan nantinya akan berjenjang di kota-kota yang lain,” lanjutnya.
Tri menambahkan, setelah uji coba selama tiga puluh hari baru diterapkan penindakannya berupa denda.
″Terkait dengan denda yang dibayarkan bagi pengguna jalan yang melanggar nantinya akan diterapkan denda maksimal, namun untuk besarannya itu semua tergantung dari pihak pengadilan yang memutuskan,” jelasnya.
Sementara untuk titik penerapannya ada tiga titik ETLE di Kota Batam, yang pertama berada di jalan Raja Isa, jalan Ahmad Yani dan jalan Brigjen Katamso,” terangnya. (Ps)
Editor: Crates















