
BATAM | Ditlantas Polda Kepri akan menerapkan perubahan pada Plat Nomor kendaraan bermotor bewarna dasar putih dan berwarna hijau yang akan dimulai pada tanggal 1 Oktober 2022. Hal ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto usai pelaksanaan pembukaan pelatihan pra operasi Zebra Seligi 2022 di Lobby Ditlantas Polda Kepri, Kamis (29/9/2022).
Pembukaan pelatihan Pra Operasi Zebra Seligi-2022 mengangkat tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas Yang Presisi”.
Operasi ini berlangsung selama 14 hari dari tanggal 3 Oktober 2022 hingga 16 Oktober 2002 dengan jumlah personil yang terlibat sebanyak 70 personel, secara serentak di seluruh Indonesia.
Ditlantas Polda metro mengatakan pemberlakuan plat kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021.
Sedangkan, untuk TNKB hijau dan tulisan hitam yang diatur pada pasal 45 ayat 1 (f) yaitu untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
“Kendaraan dengan plat hijau diketahui merupakan kendaraan yang mendapatkan tiket bea masuk. Oleh karena itu, plat hijau diperuntukan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas atau yang secara internasional dikenal dengan istilah free trade zone,” ucap Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto.
Ditlantas Polda Kepri mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, FTZ berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia (NKRI) yang tidak termasuk dalam daerah pabean.
Diketahui, bea masuk dibayarkan saat suatu barang atau hasil produksi berpindah dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) ke kawasan yang memberlakukan pabean normal. Sehingga terbebas dari penanganan bea masuk seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPBM), dan cukai.
“Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2007, adapun kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di antaranya Batam, Bintan dan Karimun,” jelas Dirlantas Polda Kepri.
Terakhir, kepada seluruh jajaran selama pelaksanaan operasi agar melaksanakan deteksi dini, penyelidikan, pengamanan dan penggalangan serta pemetaan lokasi yang rawan terhadap kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan”.
“Melaksanakan pembinaan dan Penyuluhan kepada masyarakat tentang kamseltibcarlantas dan bahaya penyebaran covid-19 melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan melalui media cetak atau elektronik, media sosial. Melaksanakan edukasi dan penerangan serta membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas,” tuturnya. (PS)
Editor: Crates.