Momen Dirgahayu Republik Indonesia ke 80 Tahun 2025, Wali Kota Batam Dinilai Abaikan Aspirasi Rakyat

0
Warga RW 15 Kavling Bukit Kamboja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau usai menggelar Upacara Bendera Merah Putih Dirgahayu Republik Indonesia ke 80 Tahun 2025, pada Minggu 17 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB di Fasum Blok NN. (Dok. GG)
Advertisement

BATAM | Dirgahayu Republik Indonesia jatuh pada tanggal 17 Agustus setiap tahunnya. Tidak sedikit rakyat Indonesia di seluruh pelosok nusantara merayakan momen hari ulang tahun RI.

Salah satunya bagian rakyat Indonesia yang berdomisili di wilayah Kavling Kamboja Kelurahan Sungai Pelunggut Kecamatan Sagulung Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Momen Dirgahayu Republik Indonesia ke- 80 tahun 2025 ikut dimeriahkan oleh masyarakat Kavling Kamboja dengan menggunakan berbagai macam jenis kegiatan Dirgahayu Republik Indonesia.

Dalam prosesnya, panitia mengumumkan kepada warga untuk dapat mengikuti berbagai jenis perlombaan yang sudah terkonfirmasi yakni dari mulai perlombaan tenis meja, domino, lomba karoke dan masih banyak kategori lomba yang disiapkan oleh pihak panitia.

Pada awal bulan Agustus tahun 2025 sebelum puncak Dirgahayu Republik Indonesia ke 80 tahun tingkat RW 15 Kavling Kamboja terpaksa. Pihak panitia sepakat untuk memohon kepada kepala Daerah dalam hal ini Walikota Batam Amsakar Achmad untuk menyampaikan permohonan bantuan dana sosial untuk pelaksanaan kegiatan HUT RI ke 80 Tahun.

Seiring berjalannya waktu, secara resmi bentuk permohonan bantuan dana tersebut secara tertulis kepada Walikota Batam diterima oleh bagian administrasi Wali Kota Batam.

“Pada tanggal 29 Juli 2025 pada pukul 14.37 WIB. Secara resmi kertas permohonan bantuan dana untuk pelaksanaan kegiatan HUT RI ke 80 Tahun resmi diterima oleh bagian administrasi Wali Kota Batam di lantai V Gedung Kantor Walikota Batam,” ujar Gopok selaku sekretaris panitia Pelaksana Dirgahayu Republik Indonesia tingkat RW 15.

Ia menceritakan, pada tanggal 12 Agustus 2025 pada saat jam kerja pegawai negeri sipil setdako Batam. Panitia kembali mencari informasi terkait permohonan bantuan dana sosial tersebut. Pada hari dan tanggal yang sama yakni tanggal 12 Agustus tahun 2025 panitia mendatangi bagian administrasi Wali Kota Batam.

“Saat itu panitia diminta untuk mencari informasi kebagian sekda Batam. Berkas permohonan bantuan dana kegiatan HUT RI sudah diterima oleh admin sekda Batam,” ujar panitia menirukan ucapan bagian administrasi Wali Kota Batam.

“Selanjutnya panitia menerima informasi dari bagian sekda Batam bahwa permohonan bantuan dana tersebut sudah diteruskan kebagian Kesbangpol pemerintah Kota Batam,” ucap salah seorang panitia menirukan perkataan bagian administrasi SEKDA BATAM.

Lebih lanjut, pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025. Panitia kembali mendatangi bagian administrasi SEKDA Batam.

“Silahkan tanyakan ke bagian BPKAD. Berkas sudah diteruskan dan diterima bagian BPKAD setdako Batam,” ujar Gopok menirukan perkataan bagian administrasi SEKDA Batam.

Gopok Sibagariang selaku panitia menambah, panitia sudah menerima informasi sekaligus meminta bukti fisik tertulis kepada pegawai BPKAD untuk mengembalikan surat permohonan bantuan dana sosial tersebut.

“Hari ini kami sudah menerima Hard copy atau bukti fisik permohonan bantuan dana sosial dari BPKAD,” ungkapnya.

“Kami panitia kecewa dengan kurang respon seorang Kepala Daerah terhadap upaya aspirasi rakyatnya. Kami menilai Wali Kota Batam Amsakar abaikan permohonan bantuan kegiatan HUT RI ke 80 tahun 2025.” Tuturnya.

Saat dikonfirmasi, bagian BPKAD setdako Batam mengatakan berkenan belum disposisi berhubung pejabat tidak masuk kantor.

“Berkasnya belum didisposisikan berhubung pejabat bagian bantuan dana tersebut sedang dinas di luar,” ujar Rina pegawai BPKAD Setdako Batam.

Secara terpisah, Kepala Dinas Kominfo Batam Rudi Panjaitan saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa permohonan bantuan mendadak tidak bisa diproses secara instan. Permintaan warga atau permohonan semacam bantuan harus melalui proses secara administratif atau diatur dengan cara mekanisme.

“Bentuk permohonan seperti ini sifatnya insidentil atau bentuk pribadi. Semua bentuk permohonan bantuan harus secara mekanisme. Anggaran harus terlebih dahulu diajukan dan mekanisme pelaksanan penyaluran bantuan,” ujar Rudi merespon konfirmasi media daring Batam.

 

Catatan beritanusantaranewsdotcom, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengadakan sayembara pemberian hadiah uang tunai sebesar Rp5 juta bagi warga yang berhasil menangkap dan mendokumentasikan pelaku pembuang sampah sembarangan.

Di awal kepemimpinannya, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan kepada rakyat Batam bagi warga yang berhasil mengabadikan melakukan rekaman video warga pembuang sampah liar akan diberikan hadiah sebesar Rp15 juta dari uang pribadi walikota Batam. (GG)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.