Operasi Timah Pulau Pekajang Lingga: Izin, Kerukan, dan Keraguan yang Harus Diuji Fakta

0
Aktivitas penggalian timah di perairan sekitar Pulau Pekajang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. (Dok.RDK)
Advertisement

Timah Pekajang Dikeruk, PNBP Dipertanyakan: KPK dan Ditreskrimsus Polda Kepri Didesak Periksa PT CPM

LINGGA | Aktivitas penggalian timah di perairan sekitar Pulau Pekajang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, memicu gelombang pertanyaan serius dari berbagai kalangan. Legalitas operasi kapal hisap, asal-usul bijih timah yang dikeruk, volume produksi aktual, aliran hasil penjualan, dampak kerusakan lingkungan laut, hingga kepatuhan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi deretan isu yang tak terjawab. Persoalan ini dinilai tak cukup diselesaikan hanya melalui klarifikasi sepihak dari perusahaan pelaksana.

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat dan temuan di lapangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau didesak segera turun tangan. Kedua lembaga penegak hukum diminta melakukan penelaahan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang dikaitkan dengan PT Cipta Persada Mulia (PT CPM).

KPK Diminta Telusuri Jejak Izin hingga Penerimaan Negara

KPK diharapkan memimpin penelusuran terhadap proses perizinan, mulai dari penerbitan izin usaha pertambangan, persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), pencatatan riil produksi, aliran penjualan hasil tambang, hingga kepatuhan pembayaran PNBP dan royalti. Tak kalah penting, lembaga antirasuah diminta meneliti kemungkinan adanya keterlibatan penyelenggara negara dalam dugaan pembiaran pelanggaran, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi dokumen, hingga kebocoran kekayaan negara.

Perlu ditegaskan, desakan ini bukan berarti menyimpulkan terjadinya tindak pidana korupsi secara prematur. Pemeriksaan justru diperlukan untuk membuktikan secara objektif: apakah terdapat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, atau praktik yang berpotensi merugikan keuangan maupun perekonomian negara atau sebaliknya, seluruh kegiatan telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK memiliki kewajiban dan wewenang melakukan koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan tindak pidana korupsi. KPK berwenang menangani perkara yang melibatkan penyelenggara negara dan/atau menimbulkan kerugian negara minimal Rp1 miliar. Jika nantinya perkara tidak memenuhi kriteria penanganan langsung, KPK dapat menyerahkan proses penyelidikan kepada kepolisian atau kejaksaan dengan tetap menjalankan fungsi pengawasan.

Oleh karena itu, KPK diharapkan tidak menunggu persoalan semakin membesar dan memicu keresahan yang lebih luas. Lembaga ini sebaiknya segera berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi Kepri, Pemerintah Kabupaten Lingga, Badan Pemeriksa Keuangan, serta instansi terkait lainnya untuk mencocokkan data perizinan, laporan produksi, dokumen penjualan, dan realisasi penerimaan negara.

Fokus utama pemeriksaan adalah memastikan kesesuaian jumlah timah yang sebenarnya diproduksi dan diperdagangkan dengan laporan resmi yang diserahkan ke instansi. Jika ditemukan selisih besar antara volume hasil kerukan di lapangan dengan yang dilaporkan sebagai dasar pembayaran PNBP, hal itu harus ditelusuri hingga ke akar masalah.

Selain itu, jika terbukti ada bijih timah yang telah dikeruk dan dijual namun sama sekali tidak tercatat dalam laporan produksi maupun penerimaan negara, aparat wajib menelusuri ke mana hasil tersebut mengalir. Demikian pula jika ditemukan dugaan adanya pejabat yang memberikan perlindungan atau membiarkan kegiatan yang tidak memenuhi syarat perizinan dan lingkungan.

Ditreskrimsus Polda Kepri: Periksa Kapal, Dokumen, dan Rantai Pasok

Selain KPK, Ditreskrimsus Polda Kepri juga mendapat desakan kuat untuk segera membuka penyelidikan resmi. Aparat diminta memverifikasi apakah aktivitas kapal hisap di perairan Pekajang telah memenuhi seluruh ketentuan di bidang pertambangan, pelestarian lingkungan, pelayaran, hingga pengangkutan dan perdagangan mineral.

Penyidik tidak boleh menunggu laporan tertulis resmi semata, sementara informasi dugaan pelanggaran sudah menyebar luas dan didukung keterangan warga serta nelayan setempat. Aparat berwenang mengumpulkan bahan keterangan secara proaktif, meminta data dari instansi berwenang, serta memeriksa seluruh pihak yang mengetahui alur kegiatan tersebut.

Ditreskrimsus Polda Kepri merupakan satuan tugas yang memiliki kewenangan khusus menangani tindak pidana khusus, termasuk kejahatan ekonomi dan dugaan korupsi, serta telah memiliki rekam jejak penanganan kasus serupa di wilayah Kepulauan Riau. (Sumber: Situs Resmi Polda Kepri)

Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada dokumen yang diserahkan pihak perusahaan, melainkan harus dicocokkan dengan kondisi riil di lapangan. Setidaknya terdapat 12 poin krusial yang harus diperiksa secara teliti:

1. Identitas, kepemilikan, dan status kelayakan operasional kapal hisap;

2. Nomor, lokasi, dan masa berlaku izin usaha pertambangan;

3. Peta dan titik koordinat pasti wilayah yang diizinkan untuk beroperasi;

4. Persetujuan RKAB serta batas maksimal volume produksi yang ditetapkan;

5. Catatan harian produksi dan kesesuaiannya dengan kapasitas alat yang digunakan;

6. Dokumen pengangkutan dan manifest muatan setiap kali kapal berlayar;

7. Asal-usul sah bijih timah yang ditampung, diolah, atau diangkut;

8. Identitas pembeli serta tujuan akhir penjualan hasil tambang;

9. Bukti pembayaran royalti dan PNBP yang lengkap dan sah;

10. Dokumen persetujuan lingkungan serta hasil pemantauan dampak terhadap ekosistem laut;

11. Bukti penyediaan dana jaminan reklamasi dan pascatambang;

12. Jejak aliran transaksi keuangan dari penjualan hasil timah.

Penyidik juga wajib memverifikasi apakah kapal beroperasi tepat di dalam wilayah izin yang diberikan, atau justru menyimpang ke area lain termasuk wilayah perairan yang dilarang atau milik masyarakat adat. Data koordinat satelit, catatan pergerakan kapal, keterangan nelayan, dan laporan warga harus dijadikan acuan utama.

Jika ditemukan bukti adanya penampungan atau pengangkutan bijih timah dari lokasi penambangan tanpa izin, aparat harus menelusuri seluruh rantai pasok secara utuh: mulai dari lokasi penggalian, pengumpul perantara, pengangkut, pengolah, hingga pihak yang menerima dan menjual hasil akhir.

Seluruh proses ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan ini menegaskan aturan ketat mengenai izin, pengawasan, serta kewajiban pembayaran PNBP bagi setiap kegiatan pertambangan.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan seluruh kegiatan telah berizin sah, sesuai batas RKAB, memenuhi kewajiban lingkungan, dan melunasi seluruh kewajiban keuangan kepada negara, maka pihak perusahaan wajib membuka data tersebut secara terbuka untuk menghentikan spekulasi yang meresahkan.

Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran seperti beroperasi di luar wilayah izin, produksi melebihi batas, memanipulasi laporan, merusak lingkungan, atau menggelapkan pembayaran PNBP- penegak hukum wajib memproses pelaku sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.

Jangan Lupakan Peran Pengawasan Pemerintah

Pemeriksaan tidak boleh hanya berfokus pada operator kapal atau pihak perusahaan semata. KPK dan kepolisian juga harus memeriksa peran instansi serta pejabat yang menerbitkan rekomendasi, memberikan persetujuan izin, menjalankan fungsi pengawasan, memverifikasi laporan produksi, hingga mengesahkan dokumen penjualan.

Jika aktivitas ini diketahui telah berlangsung selama bertahun-tahun, wajar jika publik mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah daerah maupun pusat. Sulit diterima secara logika jika kapal hisap berukuran besar beroperasi berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, mengeruk ribuan ton kekayaan alam, namun instansi terkait mengaku tidak mengetahui jumlah produksi maupun kontribusinya bagi penerimaan daerah dan negara.

Kedua lembaga penegak hukum harus memastikan tidak ada pejabat atau aparat yang berperan sebagai “perisai” bagi kegiatan bermasalah. Dugaan pembiaran yang disengaja, pemberian kemudahan di luar prosedur, manipulasi laporan pengawasan, hingga adanya hubungan kepentingan antara pejabat dengan pelaku usaha harus diungkap secara transparan.

Publik juga menuntut kesetaraan dalam penegakan hukum: tidak boleh ada kesan hukum tajam terhadap penambang skala kecil, namun tumpul dan lambat ketika berhadapan dengan perusahaan yang memiliki modal besar dan peralatan canggih.

Timah Pekajang Harus Bermanfaat untuk Rakyat Lingga

Timah yang terkandung di perairan Pulau Pekajang adalah kekayaan alam milik negara yang harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Kabupaten Lingga dan masyarakat Kepulauan Riau pada umumnya. Oleh karena itu, setiap kilogram timah yang dikeruk harus memiliki jejak hukum yang jelas: mulai dari izin pengambilan, catatan produksi, aliran penjualan, bukti perlindungan lingkungan, hingga bukti penerimaan negara yang masuk ke kas daerah maupun pusat.

Publik tidak meminta aparat menghukum tanpa bukti. Yang diharapkan adalah proses pemeriksaan yang terbuka, objektif, dan tuntas sehingga masyarakat dapat mengetahui dengan pasti apakah kegiatan tersebut legal dan bermanfaat, atau justru merugikan negara dan merusak lingkungan demi keuntungan segelintir pihak.

KPK dan Ditreskrimsus Polda Kepri tidak boleh berdiam diri. Pemeriksaan menyeluruh adalah kunci untuk memberikan kepastian hukum, melindungi kekayaan negara, menjaga kelestarian ekosistem laut yang menjadi tumpuan hidup nelayan, serta memastikan warga Lingga tidak hanya menerima dampak buruk kerusakan lingkungan, sementara hasil kekayaan alamnya mengalir keluar tanpa manfaat yang nyata.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Cipta Persada Mulia belum memberikan keterangan resmi apa pun terkait status perizinan, wilayah operasi, volume produksi, asal-usul bijih timah, mekanisme penjualan, bukti pembayaran PNBP, maupun pelaksanaan kewajiban perlindungan lingkungan.

Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi PT CPM, pemerintah daerah maupun pusat, serta seluruh pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik./RDK

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.