
BATAM — Komisi I DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Kavling Bukit Ayu Lestari, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Senin (7/9/2026), guna mencegah konflik berkepanjangan terkait persoalan kepemilikan dan penguasaan lahan yang sebelumnya berujung pada dugaan pemukulan terhadap seorang wartawan, Rahmat Purba.
Dalam sidak tersebut, para anggota DPRD menemukan ketidakjelasan dokumen legalitas penguasaan lahan dari salah satu pihak yang membangun di lokasi. DPRD pun memutuskan mensterilkan lokasi dan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (13/9/2026) untuk mengungkap keabsahan seluruh dokumen terkait.
Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, bersama anggota Mustofa, Muhammad Fadhil, Jimmi Siburian, dan Jimmi Simatupang hadir langsung ke lokasi, didampingi Kapolsek Sei Beduk Iptu Ady Satrio, Camat Sei Beduk Rifandy Malik, Lurah Mangsang Heryawan, serta puluhan personel Satpol PP Kota Batam.
Di tempat, Rahmat Purba yang mengaku membeli salah satu kavling memperlihatkan dokumen kepemilikannya kepada anggota DPRD. Namun, ketika diminta menunjukkan legalitas, Enos Sinaga — yang disebut sebagai Ketua RT sekaligus pihak yang melakukan pembangunan di lokasi — tidak dapat menampilkan dokumen secara langsung dan menyebut surat kepemilikan berada pada pihak lain bernama Salman.
“Berani bapak membangun di atas lahan yang tidak bapak pegang legalitasnya?” tegas salah satu warga yang hadir di lokasi.
Anggota Komisi I DPRD Batam, Mustofa, menegaskan pihaknya memiliki kewenangan memeriksa dokumen dasar penguasaan lahan, termasuk menghadirkan BP Batam selaku penerbit surat kepemilikan dalam RDP mendatang.
“Kami di Komisi I berwenang memeriksa dokumen dan legalitas yang dimiliki. Nanti di RDP kita buktikan semuanya,” ujar Mustofa.
Jimmi Siburian mengingatkan persoalan ini harus diselesaikan melalui jalur hukum dan menolak tindakan kekerasan maupun cara-cara premanisme. Ia mengaku sebelumnya pihak oknum RT terkait sudah datang ke kediamannya untuk membahas masalah ini dan sempat dianggap sudah selesai.
“Yang tidak mempunyai legalitas harus terima dengan legowo. Hukum harus ditegakkan, bukan menggunakan cara-cara premanisme,” tegas Jimmi.
Sementara itu, Muhammad Fadhil menyatakan surat undangan RDP akan segera dikirimkan kepada seluruh pihak terkait. Hingga saat itu, seluruh aktivitas pembangunan di lokasi dihentikan sementara.
“Kita jadwalkan RDP di Komisi I DPRD Batam pada Senin (13/9/2026). Surat akan dikirimkan kepada berbagai pihak yang terkait,” jelas Fadhil.
Kapolsek Sei Beduk, Camat, Lurah Mangsang, serta Satpol PP telah bersedia melakukan pengawasan ketat dan mensterilkan lokasi agar tidak ada aktivitas pembangunan maupun gesekan antarwarga hingga persoalan mendapat kejelasan melalui mekanisme resmi.
Kronologi Bermula dari Pemukulan
Persoalan ini mencuat setelah Rahmat Purba mengaku mengalami pemukulan oleh pihak bernama Salman yang mengklaim memiliki 18 kavling di kawasan tersebut. Rahmat menyatakan membeli salah satu kavling dari Hotbinar Malau. Saat datang ke lokasi untuk memeriksa lahannya, ia diduga dipukuli, dokumennya disobek, dan dirinya dihina terkait profesinya sebagai wartawan.
Rahmat mendesak kepolisian mengusut kasus tersebut secara transparan, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan lahan ini. Sementara DPRD menegaskan, kepemilikan sah akan ditentukan berdasarkan dokumen resmi dan aturan hukum, bukan melalui tindakan sepihak maupun kekerasan./RED














