
BATAM | Warga di Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, meluapkan kemarahan atas kegiatan pemotongan bukit (cut and fill) dan penggilingan batu di kawasan Perumahan Rexvin Boulevard yang diduga beroperasi tanpa izin resmi pemerintah setempat. Aktivitas ini telah berlangsung berbulan-bulan hingga bertahun-tahun dan menimbulkan polusi debu yang mengganggu kualitas hidup warga sekitar.
Kemarahan warga memuncak hingga sejumlah warga mendatangi langsung lokasi kegiatan tersebut. Keluhan utama yang paling dirasakan adalah debu halus yang terus berterbangan dan masuk ke pemukiman warga setiap hari.
“Kami warga di sini cuma makan debu akibat kegiatan penggilingan batu itu. Penggilingan batu saja sudah berjalan dua bulan, sedangkan pemotongan bukit sudah berlangsung hingga tiga tahun,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, kepada awak media di lokasi, Senin (7/9/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan pemotongan bukit telah berjalan sekitar dua hingga tiga tahun, sementara penggilingan batu baru berlangsung sekitar tiga bulan. Sepanjang periode tersebut, diduga tidak ada izin operasional yang dimiliki pelaku usaha, namun aktivitas tetap berjalan tanpa ada penindakan dari pihak berwenang.
Warga juga menyebutkan bahwa kegiatan tersebut diduga milik seorang oknum Polisi. Hal itu semakin menguat setelah beredar video berdurasi 2 menit 14 detik di media sosial, di mana seorang ibu rumah tangga menyampaikan bahwa pemilik usaha yang disebut oknum polisi sendiri pernah mengakui kepada warga bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin.
“Kami warga di sini makan debu setiap hari, padahal katanya tidak ada izin,” demikian pernyataan dalam video yang viral tersebut.
Dalam vidio, warga mengancam akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri jika tidak ada langkah tegas yang diambil.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi secara resmi kepada pihak terkait, termasuk BP Batam, instansi perizinan, serta kepolisian, guna mendapatkan penjelasan dan tanggapan terkait kebenaran informasi maupun langkah penindakan yang akan diambil.
Editor: Arifin













