Apresiasi Penetapan Tersangka, Namun Pengawasan Sekolah dan Perizinan Harus Juga Diusut

0
Penasehat Hukum Anrizal, S.H., C.NSP., CF.NLP., CCL., bersama Tim saat konferensi Pers, Sabtu (31/10/2026) di Sekupang, Kota Batam. (F. Is)
Advertisement

BATAM — Penasihat hukum keluarga korban dugaan kekerasan terhadap balita di Playgroup Djuwita Batam, Anrizal, S.H., menyambut baik penetapan dua tenaga pendidik berinisial DS dan FS sebagai tersangka.

Namun, ia menegaskan proses hukum tidak boleh berhenti di sini, pihaknya mendesak pengusutan lebih luas mencakup tanggung jawab pengelola lembaga, serta meminta Ombudsman Kepri memeriksa perizinan dan pengawasan oleh Dinas Pendidikan Kota Batam.

Pernyataan itu disampaikan Anrizal di Sekupang, Batam, Sabtu (31/10/2026), setelah Polda Kepri menetapkan kedua tersangka melalui gelar perkara pada Selasa (27/10/2026).

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Bapak Kapolda Kepri, Dirreskrimum, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, Kasubdit IV PPA, serta seluruh penyidik yang telah bekerja profesional,” ujar Anrizal.

Meski mengapresiasi langkah kepolisian, Anrizal menegaskan ini bukan akhir perjuangan. Ia menyoroti pertanyaan mendasar yang belum terjawab: di mana fungsi pengawasan pihak sekolah ketika dugaan kekerasan terjadi? Apakah kepala sekolah dan pengelola telah menjalankan kewajibannya secara maksimal?

“Kami tidak ingin perkara ini hanya berhenti pada dua orang guru apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan atau tanggung jawab pihak lain. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Selain ranah pidana, tim hukum mendorong Ombudsman RI Perwakilan Kepri melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Pendidikan Kota Batam terkait legalitas izin operasional, standar penyelenggaraan, kelayakan tenaga pendidik, serta pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap Playgroup Djuwita.

“Jangan sampai izin operasional hanya menjadi formalitas administrasi, sementara pengawasan terhadap keselamatan dan perlindungan anak justru lemah. Dinas Pendidikan harus mampu mempertanggungjawabkan fungsi pembinaannya,” katanya.

Terkait status kedua tersangka, pihak keluarga menghormati kewenangan penyidik soal penahanan, namun berharap seluruh syarat hukum dipertimbangkan, termasuk kepentingan perlindungan korban. Anrizal juga menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh mengabaikan pemulihan psikologis korban yang masih berusia balita, dan tim akan mengkaji pengajuan restitusi serta gugatan perdata.

Menyikapi kemungkinan upaya perdamaian, Anrizal menegaskan: “Keselamatan dan masa depan anak tidak boleh ditukar dengan penyelesaian yang mengabaikan pertanggungjawaban hukum.”

Di akhir, ia meminta Dinas Pendidikan Kota Batam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di satuan pendidikan.

“Sekolah seharusnya menjadi rumah kedua yang aman bagi anak. Jika seorang balita justru diduga mengalami kekerasan di tempat orang tuanya menitipkan kepercayaan, maka negara, aparat penegak hukum, dan penyelenggara pendidikan wajib memastikan kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Editor: Arifin

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.