BNN –
JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) menindaklanjuti pernyataan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar terkait adanya oknum BNN yg menolong distribusi narkotika Freddy Budiman.
Kepala Bagian Humas BNN Kombes (Pol) Slamet Pribadi mengatakan, atas perintah Kepala BNN Komjen (Pol) Budi Waseso, dibentuk tim bagi menelisik kebenaran keterangan tersebut.
“Tim internal tersebut sudah dibentuk bagi menindaklanjuti keterangan dari Haris soal ada oknum BNN yg ‘main mata’ dengan Freddy Budiman,” ujar Slamet, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (3/8/2016) siang.
Tim tersebut dipimpin segera oleh Kepala Inspektorat BNN, yakni Irjen (Pol) Rum Murkal.
(Baca: Kapolri Sebut Haris Azhar Dilaporkan karena Cemarkan Nama Baik Polri, TNI, dan BNN)
Sebagai langkah pertama, tim internal BNN mulai memeriksa Haris Azhar.
Tim itu mulai meminta informasi Haris secara lengkap terkait keterangan yg disampaikannya.
“Karena Pak Haris kan sumber utamanya. Dia pemberi keterangan itu. Lalu setelah bisa keterangan dari dia, kita mulai meneliti dan menginvestigasi kembali hasil keterangan itu,” ujar Slamet.
Slamet belum mampu memastikan kapan tim mulai memeriksa Haris.
Sebelumnya, Haris Azhar mengaku mendapatkan kesaksian dari Freddy Budiman terkait adanya keterlibatan oknum pejabat Badan Narkotika Nasional, Polri, dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba yg dikerjakan Freddy.
Kesaksian Freddy, menurut Haris, disampaikan ketika Haris memberikan pendidikan HAM kepada masyarakat pada masa kampanye Pilpres 2014.
Menurut Haris, Freddy bercerita bahwa ia hanyalah sebagai operator penyelundupan narkoba skala besar. Saat hendak mengimpor narkoba, Freddy menghubungi berbagai pihak bagi mengatur kedatangan narkoba dari China.
“Kalau aku mau selundupkan narkoba, aku acarain (atur) itu. Saya telepon polisi, BNN, Bea Cukai, dan orang yg aku hubungi itu semuanya titip harga,” kata Haris mengulangi cerita Freddy.
Freddy bercerita kepada Haris, harga narkoba yg dibeli dari China seharga Rp 5.000.
Oleh karena itu, Freddy tak menolak seandainya ada yg menitipkan harga atau mengambil keuntungan penjualan.
Oknum aparat disebut meminta keuntungan kepada Freddy dari Rp 10.000 hingga Rp 30.000 per butir.
BNN, TNI, dan Polri, melaporkan Haris dengan tuduhan melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber:
(red)