DPRD Batam Gelar RDP: Persoalan Asuransi Bumipitra dengan Nasabah

Batam – Nasabah (korban) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputra mengungkapkan kekesalannya terkait ketidakjelasan pencairan dana asuransi AJB Bumiputra. Nasabah menuntut pencairan dana asuransi yang hendak digunakan untuk keperluan sekolah anak mereka. Nasabah (korban) menyuarakan tuntutan hak-hak mereka lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh DPRD Kota Batam di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Batam, Selasa (16/03/21).

Baca: Komisi I DPRD Batam Gelar RDP Soal Imbas Pelebaran Jalan Trans Barelang

Yorinda, salah satu nasabah yang menjadi korban AJB Bumiputra menyesalkan tindakan AJB Bumiputra yang lepas tangan terkait pencairan dana asuransi dan mengelak kalau ini bukan kapasitas mereka. “AJB Bumiputra harus bertanggung jawab, stop narasi hanya kantor pusat yang berwenang. Yang membujuk kami bukan orang pusat, tapi kalian. Kami minta hak-hak kami. Kami sudah capek mengumpulkan uang itu untuk biaya sekolah anak-anak kami,” pungkasnya.

Kepala AJB Bumiputra Wilayah Kepri, Desloritzu, S.E mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan jaminan terkait pembayaran klaim karena keputusan tidak dapat dibuat didaerah, melainkan dipusat. “Memang sejak 3 tahun terakhir, kami sudah mengalami masalah keuangan, sejak 2018 kami mengalami keterlambatan pembayaran premi karena mengalami tekanan likuiditas yang berat,” jelasnya.

Maria, yang juga merupakan korban mengaku sudah berkali-kali mendatangi kantor OJK Kepri untuk meminta keterangan, namun kantor OJK tersebut selalu tutup dengan alasan Covid-19. “Saya datang berkali-kali, dan kantornya ditutupi pagar, tutup,” ungkapnya.

Kepala OJK Kepri, Roni Kurta Barus mengungkapkan permasalahan ini bukanlah kapasitas OJK Kepri. “Kami punya batasan dlm menjalankan kewenangan, masalah ini tidak dapat kami selesaikan dan harus kepusat,” ungkapnya. (inp)