
KISARAN – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-9 Kabupaten Asahan sebentar lagi akan menerbitkan imbauan bersama tentang aturan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 masa pandemi COVID-19 di bumi rambate rata raya.
Hal itu disampaikan Bupati H Surya BSc selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Asahan dalam sambutannya pada acara diskusi penerbitan imbauan bersama dimaksud yang dilakukan di aula Mawar kantor Bupati setempat, Senin (02/08/2021).
Baca : Kabupaten Asahan Terima Penghargaan KLA Tahun 2021
Dikatakan Bupati, dalam imbauan tersebut nantinya akan diatur tentang pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat antara lain pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring atau online, aturan pelaksanaan kegiatan di tempat pekerjaan, aturan pelaksanaan kegiatan untuk para pedagang, aturan kegiatan makan minum di tempat umum.
Kemudian aturan pelaksanaan kerja pada took, swalayan, minimarket dan supermarket, aturan pelaksanaan di tempat ibadah, aturan pelaksanaan kegiatan dan pertandingan olahraga, aturan pelaksanaan resepsi pesta dan aturan lain yang nantinya akan disepakati secara bersama oleh seluruh Forkopimda.
Imbauan bersama ini, kata Surya, dibuat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 serta Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/31/INST/2021 dan Instruksi Bupati Asahan Nomor : 6 – BPBD – Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan optimalisasi pelaksanaan Posko Penanganan COVID19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Terkait dengan penanganan COVID-19 Bupati juga meminta kepada seluruh rumah sakit yang ada di Kabupaten Asahan agar dapat menyiapkan ketersedian BOR ( Bed Occupancy Rate) untuk pasien COVID- 19.
Hal senada juga disampaikan Dandim 0208/Asahan Letkol Inf. Sri Marantika Beruh S.Sos dalam diskusi itu. Dandim meminta agar setiap Rumah Sakit menambah 20 sampai 30 persen tempat tidur dari jumlah tempat tidur yang tersedia guna untuk persediaan penanganan pasien yang terpapar COVID-19.
Sedangkan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH berharap setiap Rumah Sakit dapat melakukan pengawasan kepada pasien yang terpapar virus Corona dan tetap melakukan koordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Asahan.
Putu Yudha Prawira juga menyampaikan bahwa pihak Kepolisian telah melakukan berbagai upaya agar angka penyebaran COVID- 19 di Kabupaten Asahan menurun diantara dengan melakukan penegakan protokol kesehatan, melakukan Ops penyekatan, dan menggelar Operasi Yustisi.
“Oleh karena itu, untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di Asahan kita harus terus melaksanakan vaksinasi massal. Menambah vaksinator, menyediakan obat anti virus dan mengimbau masyarakat tentang pentingnya menerapkan Protokol kesehatan,” pungkas Kapolres.(ibs)