
Batam – Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pusat bersama BC Batam melakukan penggerebekan gudang miras dan rokok yang diduga illegal menjadi gunjingan ditengah tengah masyarakat saat ini. Pasca penggerebekan gudang miras dan rokok tersebut dikawal ketat dari pihak TNI menjadi perbincangan di media sosial.
Humas Pengelola PT Gozali Yucholin Sakti, Kelvin Kho menyebutkan selama ini gudang tersebut disewakan kepada Jaenal Jae.
“Selama ini gudang itu disewakan. Saya tidak tahu ruko tersebut dijadikan gudang miras dan rokok,” ucap Kevin, Sabtu (22/02/2020) di Ruko Villa Mas Blok A 13 No 5, Sei Panas, Kota Batam.
Kevin Kho mengatakan gudang itu disewakan kepada Jaenal Jae sebesar 5 juta per bulan dan itu masih berjalan satu bulan.
“Harapan saya dengan adanya isu yang berkembang saat ini atas dugaan gudang dan isi miliknya adalah tidak benar. Saya hanya sebagai Humas di PT Gozali Yocholin,” ucap Kevin menambahkan.
Sementara di hari yang sama, Kabid BKLI KPU BC Tipe B Batam Sumarna saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa benar Bea Cukai pusat dan Bea Cukai Batam dengan dikawal TNI telah melakukan penggerebekan atas gudang berisi mikol dan rokok. Namun karena sampai saat ini masih dalam penyelidikan belum bisa shere data terkait case tersebut.
” Petugas Tim unit penindakan dan penyelidikan masih fokus pada tahapan penyelidikan dan belum menberikan data ke kami, mohon menunggu sampai bisa kami shere rilisnya,” ujar Sumarna dikutip dari detikglobalnews.com. (g1)