Ketua dan Anggota DPRD Natuna Hadiri Musrenbang Penyusunan RKPD Tahun 2022

NATUNA – Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar menghadiri Musrenbang Kabupaten Natuna, dalam rangka penyusunan RKPD Tahun 2022.

Acara yang dibuka langsung oleh Bupati Natuna Drs H Abdul Hamid Rizal, M.Si, tersebut, turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Natuna Jarmin Sidik beserta anggota, Penjabat Sekda Natuna Hendra Kusuma, FKPD Natuna, para Asisten dan segenap pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Natuna, instansi vertikal, para Camat, Lurah/Kepala Desa, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, LSM, dan undangan lainnya. Bertempat di Gedung Sri Serindit, Jalan Yos Sudarso, Batu Hitam, Minggu, (21/03/2021).

Baca: Paripurna Penyampaian Pidato Bupati Tentang LKPJ TA 2020

Dalam sambutannya, Bupati Natuna Hamid Rizal menyampaikan, penyelenggaraan Musrenbang memiliki makna penting untuk menentukan arah dan kebijakan pembangunan daerah dan menjadi dasar perumusan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan melalui APBD Natuna Tahun Anggaran 2022.

Melalui Musrenbang ini, sebut Hamid Rizal,  diharapkan dapat menghasilkan program dan kegiatan tahunan yang sifatnya terpadu, integrity, menyeluruh, komprehensif, dan bersinergi guna mendukung terwujudnya visi Kabupaten Natuna yang cerdas dan mandiri dalam kerangka keimanan dan budaya tempatan.

Dikatakannya, Musrenbang ini adalah merupakan amanat Undang-Undang No 25 Tahun 2004 tentang sistim perencanaan pembangunan nasional dan Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta Peraturan Dalam Negeri No 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Lanjut Hamid Rizal, untuk menyusun rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Natuna tahun 2022, terdapat 7 indikator pengukur kemajuan pembangunan di suatu daerah antara lain, pengentasan kemiskinan, penurunan pengangguran, peningkatan pelayanan pendidikan, peningkatan pelayanan kesehatan, peningkatan infrastruktur dasar, implementasi pembangunan, dan peningkatan pelayanan publik.

Implementasi pelayanan pembangunan tidak hanya terkonsentrasi pada tujuan pertumbuhan ekonomi saja tetapi memiliki cakupan yang lebih luas pada aspek perubahan kehidupan sosial ekonomi masyarakat dan lebih ditekankan pada pemberdayaan masyarakat. “Dalam hal ini berbagai sektor ekonomi yang ingin kita kembangkan adalah yang sesuai dengan potensi daerah yaitu perikanan, pariwisata, pertanian, perindustrian, dan usaha mikro,” ujarnya.

Pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Natuna lebih menekankan kepada peningkatan kualitas sumber daya manusia yang unggul, berkualitas dan handal, peningkatan ekonomi masyarakat berbasis potensi unggulan daerah, pemerataan pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar menyampaikan bahwa perencanaan pembangunan merupakan salah satu unsur penting dari penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harus mendapat perhatian khusus karena keberhasilan suatu tujuan dan kebijakan yang kita buat tergantung kepada baik tidaknya suatu perencanaan tersebut bahkan perencanaan yang baik merupakan setengah dari keberhasilan suatu tujuan.

Sehubungan dengan hal tersebut, kata Daeng Amhar, maka dalam rangka melaksanakan roda pemerintahan dan pembangunan, kita harus  membuat perencanaan yang matang sehingga sasaran yang diharapkan dapat tercapai dengan baik.

Musrenbang Kabupaten adalah perwujudan dan pendekatan partisipatif melalui musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas daerah yang tercantum dalam daftar  usulan rencana kegiatan pembangunan Kecamatan yang diintegrasikan dengan prioritas Pembangunan Daerah di wilayah kabupaten.

Sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang sudah diganti dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Atas amanat undang-undang tersebut diatas dimana pemerintah daerah wajib menyusun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan daerah untuk periode satu tahun anggaran.

RKPD menjadi pedoman bagi penyelenggaraan pembangunan oleh seluruh perangkat daerah maka substansi dan esensi dari sistem perencanaan pembangunan di tingkat nasional dan daerah menjadi semakin perlu dan sangat penting untuk disempurnakan guna lebih menjamin penyelenggaraan pembangunan yang berdaya guna dan berhasil guna demi kepentingan pemerintah dan masyarakat.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sistem perencanaan pembangunan mencakup 4 pendekatan dalam seluruh rangkaian perencanaan salah satu diantaranya adalah pendekatan politik.

“Dalam hal ini DPRD sebagai lembaga legislatif yang menampung aspirasi masyarakat memiliki kepentingan terhadap proses dan mekanisme perencanaan tersebut yaitu melalui pelayanan-pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan skala prioritas yang dituangkan dalam pokok-pokok pikiran DPRD sehingga apa yang direncanakan dapat menyentuh langsung terhadap kepentingan masyarakat,” pungkasnya. Jim’s