Ketua DPRD Batam Angkat Bicara Soal AJB Bumi Putra dengan Nasabah

BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam berjanji akan menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat melalui Kantor OJK Kepri untuk difasilitasi dengan pihak Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputra 1912 Batam. Hal itu dilakukan untuk mencari solusi terkait keluhan Nasabah AJB Bumiputra 1912. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Nuryanto saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam, Selasa (16/03/21).

Baca: Komisi I DPRD Batam Gelar RDP Soal Imbas Pelebaran Jalan Trans Barelang

“Melalui OJK Kepri, DPRD akan menyurati OJK Pusat. Namun apapun hasil dari usaha ini, jika tidak memuaskan, akan diserahkan kepada nasabah (korban), jika melaporkan ke ranah hukum, itu keputusan nasabah (korban),” ungkap Nuryanto. Ia berharap agar para nasabah tetap tenang menghadapi permasalahan ini dan tidak menyalahi aturan.

Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Ruslan Ali Wasyim mengatakan, upaya menyurati OJK Pusat tersebut adalah bentuk kepedulian DPRD untuk mendapatakan kejelasan terkait permasalahan Nasabah dengan AJB Bumiputra yang menuntut agar uang mereka dikembalikan. Untuk itu ia meminta kepada nasabah agar tidak menyalahi prosedur. “Jangan melakukan tindakan yang nantinya akan mengaburkan substansi dan merugikan nasabah itu sendiri, kita ikuti sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya. (inp)