Ketua LSM CIRA Angkat Suara Soal Aturan PLN di Batam, Jaman Baholak Ini Permainan Mereka

0
Foto Gedung bright PLN Batam (ist)
Advertisement

BATAM – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Central Informasi Rakyat (CIRA) buka suara soal aturan terkait pembelian tiang listrik yang kian meresahkan dan memberatkan warga (konsumen).

Ketua LSM CIRA, Abdullah, mengatakan bahwa, tidak ada peraturan yang mengatur tentang pembelian tiang listrik. Dan jika ditemukan adanya pemungutan atas dasar pembelian tiang listrik, maka hal tersebut perlu untuk dipertanyakan.

Baca : Pasang Meteran Baru Listrik PLN Batam Tidak Mengantongi Sertifikasi Laik Operasi

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) CIRA Abdullah. Foto,ist

“Kalau ada yg memungut atas dasar pembelian tiang listrik untuk penyambungan baru, maka patut diduga itu adalah pungutan liar,” kata Abdullah saat dikonfirmasi pada Jumat, (6/8/21).

Ia mengungkapkan, setiap perusahaan yang hendak menjual energi listrik, wajib membangun fasilitas instalasi pendukung seperti tower, gardu serta pemasangan/penyambungan kabel ke rumah warga.

Memang kata dia, untuk kabel penyambungan itu dikenakan kepada pelanggan. Namun, tidak untuk biaya pemasangan tiang listrik dan biaya Sertifikat Laik Operasi (SLO).

“Untuk kabel penyambungan itu dikenakan kepada pelanggan tapi tidak untuk tiang listrik, apalagi mengenai SLO itu tidak ada sangkut pautnya dengan pelanggan, itu domainnya bright PLN Batam,” ungkapnya.

Abdullah menilai, permainan seperti melalukan pungutan liar (Pungli) kerap Ia temukan, hingga Ia gerah ingin menuntut keadilan, namun terkendala karena Indonesia masih terkekang akibat pandemi Covid-19.

“Dari jaman baholak ini permainan mereka, memang saya sudah mulai gerah dengan ulah oknum pegawai PLN. Pingin mau turun demo tapi karena pandemi begini membuat saya dan kelompok kita masih bertahan,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya sudah bersikap objektif dengan mendukung kenaikan tarif dasar listrik (TDL) beberapa tahun yang lalu setelah berdiskusi dengan PLN dan akhirnya memutuskan untuk sepakat mendukung.

“Namun, setelah setahun lebih kenaikan masalah kembali muncul. Itu yang membuat saya bersama teman-teman marah dan turun demo,” terangnya saat bercerita alasan mereka demo beberapa saat yang lalu sebelum pandemi.

Di samping itu kata Abdullah, sesuai dengan UU No.30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, Ia tidak menemukan satu pasalpun yang mengharuskan pelanggan untuk membayar tiang listrik.

“Artinya kalau tidak diatur, maka jangan diadakan atau dikenakan biaya pada pelanggan. Jadi rujukan pada UU No.30 Tahun 2009, walau UU ini udah diubah dalam Omnibus tapi masih tetap,” tutupnya.

Pasang Meteran Baru Listrik PLN Batam Tidak Mengantongi Sertifikasi Laik Operasi

Diberikan sebelumnya, sesuai isi surat nomor 15300/210615/3508 terkait perihal jawaban persetujuan pasang baru yang dikeluarkan oleh UPJ PLN Batam Cabang Batuaji, pada tanggal 02 Agustus 2021, tertulis pada poin nomor 4 sebagai berikut; Kami akan melaksanakan penyambungan setelah pelunasan biaya tersebut diatas, dan sebelum penyambungan, dimohon dapat menunjukkan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) dan menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik. Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dapat dilakukan di lokasi pada saat penyambungan listrik.

Dari poin nomor 4 diatas diketahui, semestinya pihak Bright PLN Batam baru akan dapat melaksanakan penyambungan jaringan listrik ke rumah calon pelanggan, setelah aturan yang tertuang dalam poin tersebut terpenuhi.

Seperti misalnya penerapan aturan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) yang ditetapkan dalam aturan pemasangan jaringan listrik bagi calon pelanggan baru Bright PLN Batam.

“Namun faktanya di lapangan, setelah pihak PT. Jasa Inspeksi Kelistrikan Indonesia Wilayah Batam, melalui Biro Teknik Instalatir PT. Sukses Jaya Malaya, justru diketahui hanya mengantarkan dua lembar kwitansi dengan rincian biaya Rp.110.000 untuk Biaya Pemeriksaan Instalasi, dan Rp.90.000 untuk keperluan SBU Daya R1 2200 VA, tanpa melakukan pengecekan instalasi,” kata Pineop dan Sahat kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).

Menurut Pineop Siburian dan juga Sahat Sibagariang, tanpa melalui proses pengecekan apapun atau yang berkaitan dengan kelistrikan, perwakilan dari PT. Sukses Jaya Malaya tersebut meminta tagihan biaya dengan total tagihan sebesar Rp.200,000 ribu kepada Pineop Siburian dan juga Sahat Sibagariang, pada hari Sabtu (31/7/2021) lalu.

Sampai kepada proses penyambungan listrik yang dilakukan oleh petugas dari pihak Bright PLN Batam, pada hari Kamis (05/8/2021), menurut keterangan Pineop Siburian dan juga Sahat Sibagariang tidak ada proses pemeriksaan instalasi yang dilakukan oleh pihak yang dimaksud.

“Bahkan dari petugas yang bertugas untuk menyambungkan jaringan listrik di lapangan, menurut penjelasan dari Pineop Siburian dan juga Sahat Sibagariang, tidak sedikit pun menyinggung terkait SLO tersebut kepada pihaknya,” kata kedua pelanggan baru PLN Batam.

Atas hal tersebut, Pineop Siburian menduga tagihan sebesar Rp.200,000 ribu yang dibayarkannya kepada pihak PT. Sukses Jaya Malaya adalah berupa tagihan Pungutan Liar (Pungli).

“Padahal dalam perjanjian yang dibuat seharusnya itu dilakukan pengecekan. Tapi ternyata kan gak ada dilakukan pengecekan. Terbukti sampai arus hidup tidak ada dilakukan pengecekan,” ucap Pineop Siburian, kepada wartawan pada hari Kamis (05/8/2021) malam.

Lanjut Pineop Siburian, berarti kwitansi SLO yang diantar oleh Ibu itu Pungli. “Karena sampai sekarang kami belum mendapatkan Sertifikat yang dimaksud. Disini kami merasa sebagai korban,” ungkapnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Sahat Sibagariang, dimana menurutnya pihak Bright PLN Cabang SP Plaza (area Batuaji) menunjuk ada enam pihak yang boleh dipilih untuk menangani SLO.

“Pada saat pengurusan listrik di Bright PLN Cabang SP, mereka menganjurkan mengurus SLO untuk pemasangan baru. Dari antara enam pihak yang ditunjuk untuk mengeluarkan SLO, kita pilihlah ini atas nama PT. Sukses Jaya Malaya.

Sahat menambahkan selanjutnya pihak PT. Sukses Jaya Malaya datang langsung ngasi kwitansi SLO ini, dan minta untuk dibayar Rp.200.000 ribu. Setelah itu orangnya pergi, dan nggak ada lagi datang. Sampai listrik ini dipasang gak adalah lagi pengecekan. Bahkan sertifikat pun belum ada.

“Biaya SLO dipungut PLN Batam tapi teknis dilapangan tidak dilaksanakan aturan yang mereka (PLN Batam-red) buat. Ini namanya melanggar aturan sendiri,” tuturnya.

Selain dari SLO ini, ada juga dugaan atau upaya, yang diduga sengaja dilakukan untuk mencari keuntungan dari calon pelanggan baru Bright PLN Batam, yang diduga dilakukan oleh pihak, atau oknum yang bekerja di PT Bright PLN Batam.

Dimana diketahui berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh pihak Bright PLN Cabang SP Plaza (area Batuaji) ada beberapa kali perubahan harga Biaya PFK dalam rentang waktu yang sangat dekat.

Padatanggal 12 Juli diketahui biaya PFK yang minta untuk dibayar oleh Pineop Siburian adalah sebesar Rp.3999.941,- ditambah biaya pemasangan meteran listrik sebesar Rp.3.091.000,-.

Merasa biayanya sangat besar, diketahui Pineop Siburian, mengajak Sahat Sibagariang untuk sama-sama mengajukan pemasangan listrik baru, dan berharap biaya PFK tersebut dapat dibagi dua, sehingga biayanya lebih ringan.

Namun dengan pengajuan dua orang calon pelanggan, harga PFK tersebut juga ikut berubah menjadi Rp.6.412.963, ditambah biaya Materai Rp.10.000.

Sehingga total biaya PFK saja yang harus dibayar adalah Rp.6.422.963, dalam isi surat yang dikeluarkan oleh pihak Bright PLN Cabang SP Plaza, pada tanggal 02 Agustus 2021.

Merasa ada hal yang tidak wajar, Pineop Siburian mengaku sempat mempertanyakan terkait apa itu PFK kepada pihak Bright PLN. Namun menurut keterangan dari Pineop Siburian, pihak Bright PLN Batam tidak bersedia menjelaskan tentang PFK yang dimaksud.

Dengan tidak adanya penjelasan yang resmi terkait angka-angka atau nilai dari PFK yang dimaksud, Pineop Siburian dan juga Sahat Sibagariang, menceritakan pengalaman mereka kepada wartawan dan dimuat dalam pemberitaan beberapa media.

Selanjutnya setelah persoalan ini di ekspos di media, akhirnya Pineop Siburian dan juga Sahat Sibagariang, diminta untuk datang ke kantor Bright PLN untuk melakukan pembayaran biaya meteran masing-masing Rp.3.091.000 ditambah biaya PFK dengan harga Rp.1.865.608 ribu rupiah saja.

Jumlah tagihan tersebut diketahui berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Novi Hendara Selaku Manager Bright PLN Cabang SP Plaza, pada tanggal 03 Agustus 2021.

Melihat kondisi yang terjadi diatas, kuat dugaan bahwa ada pihak, atau oknum yang bekerja di PT Bright PLN Batam, yang bekerja tidak profesional, dan mencoba melakukan perbuatan-perbuatan, atau upaya yang dapat merugikan calon pelanggan (konsumen) dari PT Bright PLN Batam itu sendiri.(Tim/red)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.