KARIMUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun menggelar rapat Pleno penetapan pasangan nomor urut 1 yakni Aunur Rafiq-Anwar Hasim (ARAH) sebagai Bupati dan wakil Bupati Karimun hasil Pilkada September 2020 lalu. Rapat pleno dilaksanakan di Ball Room Hotel Aston Karimun, Minggu 21 Maret 2021.
Baca: Plh Bupati Karimun Dijabat Dr. Muhd.Firmansyah, M.Si
Rapat pleno KPUD Karimun ini menindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 yang diputuskan MK pada tanggal 18 Maret 2021.
“Terkait pelaksanaan sidang pleno KPU Karimun adalah tindak lanjut dari keputusan MK,” ujar Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko.
Eko Purwandoko mengatakan setelah rapat pleno tersebut, untuk berita acaranya (surat keputusan) akan diserahkan ke pimpinan DPRD Karimun besok, Senin 22 Maret 2021 pukul 09.00 WIB.
“KPU hanya mengusulkan saja, untuk proses pelantikannya bisa ditanyakan ke pimpinan DPRD. Saya rasa mereka (DPRD) juga akan memproses secepatnya,” ucap Eko.
Pada kesempatan itu, Bupati terpilih Aunur Rapiq menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah barperan dalam mensukseskan pilkada beberapa waktu yang lalu.
“Terima kasih KPUD, Bawaslu, pihak keamanan TNI dan polri, pemerintah daerah Karimun, dan semua lapisan masyarakat, sehingga pemilu dapat berjalan secara damai, aman, dan kondusip, serta sekarang saatnya kita bersatu untuk membangun Karimun,” ucapnya.
Rafiq menambahkan setelah di tanda tanganinya berita acara penetapan Bupati terpilih, selanjutnya diserahkan ke DPRD Karimun, untuk menjadwalkan sidang paripurna pengusulan Bupati baru, dan nantinya keputusannya di serahkan ke gubernur untuk diajukan surat keputusan (SK) Bupati Karimun yang baru ke Mendagri.
“Mari kita sama sama bersabar menunggu tahapan untuk pelantikan pinta Bupati Karimun ini,” pungkasnya.(Sajirun s)
Editor: Arianus