Batam – Menjelang Pemilu dan Pilpres serentak 17 April 2019, Komisi II DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan seluruh Camat dan Lurah se-kota Batam dengan agenda tugas dan fungsi Aparatur Sipil dalam Pemilu 2019. Kamis (04/04/2019) di Gedung Serbaguna DPRD Batam.
Dalam kesempatan itu, anggota Komisi II DPRD Batam Dr Ida mengatakan, tujuan digelarnya RDP ini untuk mengklarifikasi terkait isu dan data-data ASN tidak netral dalam menjelang pemilu 2019. Bahkan program Pemerintah menjadi sasaran empuk bagi politik, seperti program Pembangunan Infrastruktur Kelurahan dan Sembako Murah bahkan gedung Pemerintah.
” Kami selaku Legislatif adalah lembaga pengawas, karena itu hari ini kita lakukan RDP dengan seluruh Camat dan Lurah untuk mempertanyakan netralitas para ASN dalam pelaksanaan Pilpres dan Pileg April 2019 ini.” Kata Ida.
Anggota Komisi II yang lain, Mesrawati Tampubolon juga mempertanyakan persyaratan untuk mendapatkan kupon sembako murah, yang mana laporan dan isu yang masuk bahwa setiap orang yang menerima kupon sembako murah akan diminta Fotocopy KTP.
“Masa Lurah minta fotocopy KTP untuk dapat kupon, seharusnya Lurah sudah tahu bahwa bapak itu warganya,”ucap Mesrawati.
Dikatakan Mesrawati, rapat hari ini diharapkan kehadiran Kadis Perindag dan Gustian riau bisa hadir. Yang mana pembagian sembako seharusnya dibagi setelah pemilu selesai, Komisi II ada rekamannya, soalnya ada undangan ke komisi II untuk pembagian sembako murah. Itu jelas MOU antara DPRD dan Pemerintah.
“Kesepakatan Pemerintah dan DPRD Batam dalam Rapat di Komisi II adalah, pembagian sembako murah dilakukan setelah pilpres, kenapa Pemerintah langgar kesepakatan,” tanya Mesrawati. (Dn-01)