Polda Kepri Pastikan Tidak ada Arus Intervensi Proses Hukum Peyelidikan Tindak Pidana Penataan Ruang DAS Baloi Batam

0
Advertisement

BATAM | Penyelidikan dugaan pelanggaran hukum kasus dugaan terjadinya tindak pidana penataan ruang dan atau perlindungan dan pengelolaan lingkungan masih terus pengumpulan kuat data untuk mempermudah proses ketingkat penyidikan.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Bidhumas Polda Kepri melalui Kaur Penmas Polda Kepri, Tigor Sidabariba SH, saat ditemui di Ruang kerjanya, pada Selasa (27/5/2025).

Kondisi penimbunan DAS Baloi Batam yang terjadi tepatnya di belakang Perumahan Permata Regency Baloi Batam. (Foto diabadikan Jurnalis Mpm S)

“Proses hukum dugaan tindak pidana penataan ruang DAS Baloi Batam masih terus berlanjut ditahap penyelidikan hukum di Ditreskrimsus Polda Kepri,” kata Tigor panggilan akrabnya di Dinas Kepolisian RI wilayah Polda Kepri itu.

Setelah lamanya proses tingkat penyelidikan, Tigor Sidabariba SH mengatakan, bahwa semuanya membutuhkan proses.

“Proses penyelidikan membutuhkan waktu sesuai prosedur proses penyelidikan yang ada. Kemudian ada tahapan-tahapannya. Kemudian ada permintaan keterangan kemudian pengumpulan bukti-bukti juga agar sesuai SOP peyelidikan hukum bisa dibuktikan perbuatan Pidananya,” ujar Tigor dengan kedengaran nada suara tegas.

Kaur Penmas Polda Kepri Tigor menyebutkan bahwa pihaknya dalam hal ini Krimsus punya sikap profesional menangani perkara ini dan meminta keterangan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan masyarakat.

“Semua yang terlibat akan dimintai keterangan. Hukum tidak memandang latarbelakang siapa yang memang benar-benar melakukan perbuatan tindak pidana kepolisian berhak dan berwenang mengungkap kebenaran adanya perbuatan dugaan Tindak Pidana itu,” ucap Tigor.

“Setelah pengumpulan data dari proses penyelidikan selanjutnya akan ditingkatkan ke sidik. Lalu kemudian dicari tersangkanya,” kata Tigor menambahkan.

Disinggung soal ada intervensi proses penyelidikan hukum dugaan tindak pidana penimbunan DAS Baloi Batam, Karo Penmas Polda Kepri Tigor SH mengatakan dengan tegas tidak ada arus intervensi atau tekanan terkait atau soal proses penyelidikan hukum tindak pidana Kasus dugaan Pelanggaran hukum Penataan ruang DAS Baloi Batam.

Sementara dalam pemberitaan sebelumnya bahwa Dugaan Tindak Pidana Penataan ruang, perlindungan dan pengelolaan lingkungan penimbunan DAS Baloi Batam yang terjadi tepatnya di belakang Perumahan Permata Regency Baloi Batam.

“Saat ini proses penyelidikan tengah berproses hukum di Polda Kepri,” kata Amsakar yang menjabat Walikota Batam, Senin (19/5/2025) usai mengikuti Rapat paripurna agenda pandangan umum fraksi atas ranperda RPJMD kota Batam tahun 2025-2029.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kota Batam Partai NasDem, Amsakar Achmad mengakui juga proses penyelidikan hukum dugaan Tindak Pidana Penataan Ruang, perlindungan dan pengelolaan Das Baloi sudah di proses secara hukum di Polda Kepri.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kota Batam Partai NasDem, Amsakar Achmad mengakui juga proses penyelidikan hukum dugaan Tindak Pidana Penataan Ruang, perlindungan dan pengelolaan Das Baloi sudah di proses secara hukum di Polda Kepri.

“Jika semuanya sudah berproses secara hukum maka mari kita percayakan kepada proses hukum itu,” ujar Amsakar singkat.

(Liputan: Gopok,s)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.