Soal Ex-officio Kepala BP Batam, Komisi I DPRD Batam mengaku Kecewa atas Tindakan Menko

0
Jurado Siburian SH
Advertisement

Batam – Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Jurado Siburian,SH, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan Menko Bidang Perekonomian soal rencana Ex-officio kepala BP Batam.

Kekecewaan dirinya terhadap Darmin Nasution disebabkan Menko Bidang Perekonomian tersebut dinilai berkali-kali membuat keributan di kota Batam terkait beberapa kebijakan yang dibuatnya terhadap BP Batam.

“Saya kecewanya lihat Menko Darmin Nasution, dia sudah beberapa kali buat keributan disini,” kata Jurado seperti dilansir Otoritasnews. Rabu (15/5).

Menurutnya, Rencana Walikota Batam Ex-officio kepala BP Batam tidak dapat dilaksanakan, karna dapat melanggar beberapa UU. “Itu kan jelas di UU. Kalau memang Ex-officio. kan pejabat Negara, Walikota, pimpinan daerah dilarang rangkap jabatan di badan usaha milik negara dan dimana pun. Jelas itu UU 23 tahun 2014,” Ungkapnya.

Selain itu, jurado juga menyebut ada UU lainnya yang dapat dilanggar ketika Walikota Batam Ex-officio kepala BP Batam, “UU Pelayanan Publik jelas, setiap kepala Daerah maupun pejabat publik dilarang rangkap jabatan,” Ujarnya.

Jika Ketua Dewan Kawasan Darmin Nasution tetap memaksakan rencana Ex-officio tersebut, artinya ada beberapa UU yang harus direvisi, ” Iya Revisi atau hapus lah UU 23 tahun 2014 dan UU tentang pelayanan publik itu, yang melarang rangkap jabatan,” Katanya.

“Aturan kitakan secara hirarki hukum. ada aturannya, dan sistemnya mutatis dan mutandis. Artinya, peraturan yang dibawa tidak bisa melanggar yang diatas. Inikan persoalannya yang mau di revisi bukan UU, tapi PP 46 tahun 2007. Pertanyaannya, masa bisa peraturan pemerintah berlawanan dengan UU,” Ucap Jurado.

Dirinya juga mengatakan, bahwa Darmin Nasution dalam hal ini selaku ketua Dewan Kawasan tidak paham akan aturan.“Saya kan sudah bilang, saya kecewa dengan Darmin Nasution yang berkali-kali buat keributan dikota Batam, dan dia tidak paham aturan,” Cetusnya.

Jurado juga berharap Kepada setiap masyarakat yang mendukung dan menolak ex-officio dapat menahan diri dan tidak mudah terpengaruh. “Kita berharap masyarakat yang pro dan kontra ex-officio, tolong jangan mudah dipengaruhi. nanti efeknya sama pembangunan kita juga. dan bagi Walikota dan BP Batam pun tolong ego instansi dibuang lah, kan waktu walikota ke Singapura bicara tidak ada dualisme tapi sampai disini lain lagi,” Ucapnya.

Sementara itu, ia mendorong pemerintah pusat dalam menyelesaikan permasalahan kota batam, antara Pemko Batam dan BP Batam dapat diselesaikan dengan adanya peraturan yang mengatur harmonisasi hubungan antara Pemko dan BP Batam.

“Pemerintah harus segera membuat Harmonisasi ataupun peraturan yang mengatur tentang hubungan kerja Pemko Batam dan BP Batam, agar tidak menimbulkan polemik lagi. dan akan jelas nanti kerjanya masing-masing,” Pungkasnya. (jh)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.