
TANJUNGPINANG โ Wakil Gubernur Kepri Hj Marlin Agustina, menghadiri Sidang Paripurna Jawaban Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepri, atas Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, dan Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Baca :ย Wakil Gubernur Marlin Lantik Pengurus Dekranasda Kota Batam Masa Bakti 2021-2024

Mengawali pidatonya, Wagub Marlin menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pandangan dari seluruh fraksi di DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Sehingga ranperda ini dapat dibahas lebih lanjut, agar dapat disahkan menjadi Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
“APBD Pemerintah Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2021, dirancang untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap menjaga sinergitas atas program-program prioritas nasional, dengan berpedoman pada ketentuan dan perundang- undangan yang berlaku,” kata Wagub Marlin di Gedung DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (21/9/2021).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kepri Raden Hari Tjahyono. Hadir juga Pj Sekdaprov H Lamidi, Kepala Organisasi Perangkat Daerah OPD, serta anggota DPRD baik secara langsung maupun virtual.
๐๐ฒ๐ป๐ฎ๐ถ๐ธ๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ฒ๐ป๐ฑ๐ฎ๐ฝ๐ฎ๐๐ฎ๐ป ๐๐๐น๐ถ ๐๐ฎ๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐ต
Wagub Marlin menyampaikan, APBD merupakan instrumen yang sangat penting untuk menjalankan amanah bernegara sesuai dengan konstitusi untuk menjaga perekonomian, menciptakan kemakmuran, kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat.
Memang, ada beberapa asumsi dan kriteria yang menyebabkan harus dilakukan Perubahan APBD pada Tahun Anggaran 2021 ini.
Sebagaimana disampaikan pada saat pidato penyampaian Ranperda Perubahan APBD dan Nota Keuangan Perubahan APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2021, sehingga APBD Provinsi Kepri mengalami penurunan sebesar Rp68.246.711.528, menjadi Rp3.918.696.016.772 dari semula Rp3.986.942.728.300.
Wagub Marlin pun menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat Paripurna, Senin (20/9/2021) lalu. Sehingga dapat menjadi bahan masukan dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Menanggapi pandangan dari hampir seluruh Fraksi Di DPRD terkait dengan kebijakan di bidang pendapatan daerah, Wagub Marlin menyampaikan bahwa pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, terdapat kenaikan pendapatan sebesar Rp152.239.322.329.
Komponen yang menunjang kenaikan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp83.427.175.062, Dana Perimbangan sebesar Rp42.522.529.058 serta, lain lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp26.289.618.209.
“Kenaikan Pendapatan Asli Daerah merupakan dampak dari kebijakan Pemerintah Daerah, dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Pembebasan Bea balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Kedua,” kata Wagub Marlin. Adv

Editor: Arianus