
BATAM | Aktivitas mobil dump truk pengangkut galian tanah yang melintasi Jalan Cecek, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung Kota Batam menyebabkan pengendara lain merasa tidak nyaman.
Lokasi lalu lalang kendaraan
cut and fill (potong dan timbun) yang tidak jauh jaraknya dengan gedung SD Negeri 016 Kota Batam sangat berdampak bagi pengendara sepeda motor. Debu dan tanah berwarna merah hampir menutupi seluruh badan jalan.
Kondisi ini kembali menuai sorotan. Proyek penimbunan tanah tersebut diduga kuat dilakukan tanpa mengantongi prosedur dan izin resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan, aktivitas ini melibatkan perusahaan PT Sri Indah yang dikelola oleh Junheng, dan ditengarai sebagai dalang utama di balik kegiatan ilegal tersebut. Unit dump truk pengangkut tanah lalu lalang tanpa pengawasan ketat mengganggu warga serta membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk anak-anak sekolah.
Warga setempat mengaku sudah sangat resah. Selain debu yang menyesakkan napas, lalu lintas truk besar dengan kecepatan tinggi membahayakan pengendara roda dua dan pelajar yang berangkat sekolah.
“Kami minta pemerintah turun tangan. Jangan tunggu ada korban jiwa baru bertindak,” keluh salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kota Batam, Gusmanedy Sibagariang, Amd menyatakan sikap tegas atas kasus ini.
“Kegiatan cut and fill di Sagulung harus segera dihentikan. Kami mendesak Polresta Barelang maupun Polda Kepri untuk menangkap pelaku, termasuk pihak perusahaan yang diduga menjadi dalang. Jangan biarkan aktivitas ilegal ini merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Lebih jauh, Ketua PJS juga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa kemungkinan adanya oknum-oknum yang membekingi kegiatan tersebut. “Kalau ada aparat yang ikut bermain, harus diusut tuntas. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik ilegal yang jelas-jelas melanggar aturan dan merugikan masyarakat,” tambahnya.
Aktivitas cut and fill tanpa izin jelas bertentangan dengan ketentuan:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan.
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 69 ayat (1): Melarang penggunaan ruang yang tidak sesuai izin.
Perda Kota Batam tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), yang mengatur setiap kegiatan penimbunan harus mendapat persetujuan resmi.
Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tata ruang kota serta mengancam kualitas lingkungan hidup di Sagulung. (Sos)