Majelis Hakim menolak seluruh Eksepsi Terdakwa Tjipta Fudjiarta

0
Sidang Terdakwa Penggelapan dan Penipuan, Tjipta Fujiarta, Selasa (27/3) di PN Batam
Advertisement

Berita Nusantara News – Sidang lanjutan kasus perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa Tjipta Fudjiarta. Pada sidang hari ini, Selasa (27/3), terdakwa tampak mengenakan pakaian Baju Batik lengan panjang warna coklat. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam memutuskan untuk melanjutkan perkara penipuan dan penggelapan hingga tahap akhir.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Tumpal Sagala di dampingi Yonna Lamerosa dan Reni dalam putusan sela menyatakan pengadilan menolak seluruh eksepsi yang dinyatakan oleh kuasa hukum terdakwa.

” Pengadilan menolak secara keseluruhan eksepsi atau keberatan dari terdakwa melalui kuasa hukum terdakwa Tjipta, ” Kata Tumpal saat membacakan Amar Putusan di persidangan.

Dibacakan Majelis Hakim, oleh karena eksepsi terdakwa dinyatakan ditolak maka perkara Penipuan dan Penggelapan atas nama terdakwa Tjipta Fudjiarta akan dilanjutkan.

Setelah membacakan putusan, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan mengatakan, sidang kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.*(rdk)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.