BATAM | Pada hari Senin tanggal 27 April 2026, Ditreskrimum Polda Kepri menggelar reka ulang adegan atau rekontruksi perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit. Total 37 adegan diperagakan empat orang tersangka dihadirkan Bripda Arouna Sihombing (AS), Bripda Guntur Sakti Pamungkas (GSP), Bripda Muhammad Alfarizi (MA), dan Bripda Asrul Prasetya (AP) serta para saksi juga dilibatkan.
Tim Penasehat Hukum keluarga korban, yang diwakili oleh Sudirman Situmeang SH, menilai masih terdapat sejumlah kejanggalan mendasar dari jalannya rekonstruksi.
Menurut Sudirman, tertutupnya sebagian besar adegan justru membuat keluarga korban sulit menilai secara utuh apakah seluruh fakta telah diperagakan secara jujur atau masih ada bagian yang belum dibuka terang.
Ia juga menyoroti keberadaan para saksi yang dinilai hanya menjadi penonton saat korban sudah terkapar tanpa memberikan pertolongan maksimal.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi keluarga. Kenapa saat korban dalam kondisi kritis, orang-orang yang ada di lokasi tidak segera mengambil langkah penyelamatan cepat dan tidak melaporkan secara langsung kepada pimpinan. Jangan sampai ada fakta-fakta penting yang justru belum tergambar utuh,” tegas Sudirman didampingi PH Sorianto Lumban Gaol SH., usai mengikuti jalannya rekontruksi di Rusun Polda Kepri.
Menurutnya, keluarga korban masih berharap penyidik tidak berhenti pada empat tersangka yang ada saat ini.
Sebab dari sejumlah adegan, masih terbuka kemungkinan adanya peran pihak lain, baik yang turut mengetahui, turut membiarkan, maupun tidak menjalankan kewajiban pertolongan.
“Rekonstruksi ini belum menutup pertanyaan keluarga. Justru semakin banyak tanda tanya yang muncul,” tutupnya. (Gs)
















