Berita Nusantara News ~ Batam, Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas Terdakwa Tjipta Fudjiarta. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi yakni terpidana Conti Chandra di Pengadilan Negeri Batam, Senin (10/4).
Saksi terpidana Conti Chandra mengaku melaporkan terdakwa Tjipta Fudjiarta karena terdakwa telah menggelapkan dalam kepemilikan Hotel BCC.
” Saya melaporkan terdakwa Tjipta Fudjiarta ke pihak Kepolisian, karena terdakwa telah menipu dengan cara memalsukan berkas kepemilikan,” Kata terpinada Conti di persidangan.
Menurut Conti, Tjipta Fudjiarta telah memalsukan dokumen kepemilikan Hotel BCC. Dan tidak hanya itu, terdakwa juga pernah mengusirnya dari Hotel BCC yang dibangunnya itu dengan menggunakan jasa oknum aparat.
“Saya diusir paksa, Saya ditarik, hingga leher saya berbekas, Katanya saya tidak ada hak lagi di hotel tersebut,” Kata saksi Conti.
Dalam perkara ini, terdakwa Tjipta Fudjiarta dijerat dengan pasal berlapis di antaranya pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 266 tentang pemalsuan surat-surat terhadap akta otentik, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Selain saksi terpidana Conti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 saksi lagi yang merupakan korban kepemilikan hotel BCC yakni Aron Constantin dan istri saksi.*rdk