Batam – Ketua Komisi I DPRD Batam Budi Mardianto SH memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam rapat, pimpinan meminta kepada perwakilan kelompok nelayan untuk menjelaskan kelanjutan pembahasan tentang kegiatan penimbunan dan penggalian pasir di pulau Putri Nongsa oleh kontraktor PT Fatimah. Rapat digelar di ruang rapat komisi I pada Kamis 8 Nopember 2018.
Perwakilan nelayan Muhaini menyebutkan, bahwa semua nelayan sudah melakukan kesepakatan dari keputusan pada RDP sebelumnya (11/10). “Kami dari 26 orang nelayan yang secara sah diakui oleh Dinas Perikanan, yang terdiri dari 94 KK. Kami menyatakan permintaan biaya konpensasi atau dana CSR sebesar Rp 326 juta,” kata Muhaini.
Menanggapi pernyataan dari kelompok nelayan, PT Fatimah menyampaikan bahwa pihaknya sudah sepakat memberikan konpensasi sebanyak Rp 300 juta kepada nelayan.
Untuk izin kegiatan penimbunan dan penggalian pasir di pulau putri, PT Fatimah sudah mengantongi izin Amdal dari pemerintah provinsi. Sebelum dikeluarkan izin pengelolaan pulau putri, dinas terkait telah meninjau lokasi Pulau Putri Nongsa di Kelurahan Sambau.
Dinilai belum memiliki titik terang di RDP, pimpinan rapat Budi Mardianto bersama anggotanya menegaskan, jika tidak ada kesepakatan maka DPRD Batam minta kegiatan penggalian pasir di Nongsa dihentikan. (Jh)