Lingga,bnn-Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) gagal, pasalnya sejumlah persyaratan belum lengkap alias belum terpenuhi sesuai aturan.
“Persyaratan dokumen pihak pemohonan belum dilengkapi yakni rekomendasi UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan / Upaya Pemantauan Lingkungan) Hidup dari Badan Lingkungan Hidup Pemkab Lingga, jadi permohonan pembagunanan SPBU tersebut ditolak,” Ujar Kepala Bidang Lingkungan Hidup Junaidi kepada Beritanusantaranews.com, Kamis (12/10/2017).
Kata Junaidi, kalau persoalan peroses pembangunan SPBU kemungkinan sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Lanjut Junaidi, peroses pemberian IMB adalah wewenang dinas perizinan. Biasanya untuk IMB salah satu surat harus ada rekomendasi.
Staf dinas penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu dan perdagangan kabupaten Lingga Firmansah mengatakan dalam pengurusan IMB tidak memerlukan izin bangunan.
Firmansah juga membenarkan bahwa dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu dan perdagangan telah mengeluarkan IMB pembangunan SPBU di Singkep.
Dia menambahkan terkait kekuwatiran masyrakat potensi ganguan lingkungan akan aktivitas SPBU nanti adalah hal yang berbeda dengan pembagunanan SPBU sedang dikerjakan itu.
“Untuk mendapatkan izin usaha SPBU mendapatkan izin usaha dari pertamina memang harus menampilkan dukumen UPL/UKL,” jelasnya.
Hal berbeda yg di sampaikan aktivis Singkep Iman Aripandi menuturkan seharus nya pengusaha yang akan membangun SPBU terlebih dahulu mengurus izin gangguan yg di keluarkan intansi terkait.”mengingat lokasi pembangunan SPBU berada di tengah pemukiman masyarakat kota Dabo singkep,”katanya singkat. (pik,87)