PLN Batam bersama L-PERKKINDO Sosialisasikan Peningkatan Konsumsi Tenaga Listrik dan Bahaya Penggunaan Listrik Ilegal

0
Dinar dari PLN unit pelayanan Nagoya memberikan Award kepada Ibu Siti Rohana salah seorang pemenang kuis saat kegiatan sososialisasi peningkatan konsumen ketenagalistrikan. Jumat (9/11/2018)
Advertisement

Batam – Lembaga Perlindungan Konsumen Kelistrikan Indonesia (L- PERKKINDO), Jumat (9/11/2018) sore, melakukan kegiatan sosialisasi peningkatan Konsumsi Tenaga Listrik (kWh) Perkapita dan bahaya penggunaan Listrik illegal di Kelurahan Tanjung Buntung, Bengkong Batam.

Penyelenggaraan kegiatan sosialisasi itu, menurut Ketua L- PERKKINDO Thomas AE bekerjasama dengan Kelurahan Tanjung Buntung kecamatan Bengkong dan PT PLN Batam. Thomas AE memamaparkan, L-PERKKINDO merupakan bagian dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) adalah lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah, mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.

Thomas AE yang didampingi Thamrin dari Lembaga Perlindungan Konsumen Batam, Sekretaris Lurah dan Dinar dan Junarso dari PLN Unit pelayanan Nagoya serta para Staf memaparkan, pentingnya masyarakat konsumen listrik memahami hak dan kewajibannya. Karenanya, L-PERKKINDO sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang khusus menangani keluhan masyarakat konsumen listrik, sangat peduli untuk menampungnya dan selanjutnya diteruskan ke pihak PLN Batam.

Dikatakan, Thomas, bahwa L-PERKKINDO siap 24 jam menampung keluhan masyarakat konsumen rentang listrik. Misalnya, jika terjadi pemadaman lampu listrik pada malam hari atau bahaya kebakaran listrik, pihaknya secepatnya akan menyampaikannya ke PLN saat itu juga. “Keluhan masyarakat selama ini terjadinya pemadaman maupun pemasangan tiang listrik yang tak sesuai, L-PERKKINDO siap memperjuangkannya sampai tuntas, “jelas Thomas.

Hak dan kewajiban Konsumen kelistrikan diatur sesuai Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang kelistrikan. Namun ke pihak konsumen listrik, Thomas juga berharap, kiranya pembayaran rekening listrik tepat waktu. Hak dan kewajiban pemegang ijin usaha penyedia tenaga kelistrikan juga diatur sesuai dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang kelistrikan. Sebab, jelas Thomas lagi, PLN Batam berbeda dengan PLN di daerah lain.

PT PLN Batam adalah murni swasta tanpa ada subsidi dari pemerintah. Jika daerah lain PLN adalah Perusahaan Listrik Negara maka PLN Batam adalah Pelayanan Listrik Nasional. Karenanya, himbau Ketua L-PERKKINDO itu, pembayaran rekening listrik setiap bulan dengan tepat, dana itulah yang
digunakan PLN Batam untuk membeli gas, batu bara ataupun bahan bakar lain untuk
memproduksi tenaga listrik.

Setelah pemaparan Thomas, kemudian diselingi dengan tanya jawab dari masyarakat Tanjung BUntung, utamanya dari perangkat RT RW.

Ketua RT 09 Seknas, misalnya menyebut, di kawasan rumah yang dihuninya hanya ada
satu tiang untuk penyambungan arus ke 10 rumah dan kemudian disambung lagi ke 30 rumah liar yang ada disekitarnya. Karenanya, kawasan perumahan yang dihuninya, layak dipertimbangkan untuk penambahan tiang listrik. Selama ini, kata Seknas, sudah memberitahukannya ke pihak PLN, tetapi belum ada tanggapan.

Menjawab pertanyaan ataupun keluhan Ketua RT 09 itu, Dinar dari PLN unit pelayanan Nagoya menegasakan, pihaknya akan segera merespon keluhan-keluhan masyarakat mengenai ilstrik. Namun Dinar menjelaskan, harus melalui prosedur. Misalnya, untuk penambahan tiang, dibuat surat permohonan secara kolektif masyarakat di kawasan itu, bukan perorangan dan diketahui RT dan RW. Kemudian keluhan-keluhan disampaikan jangan salah alamat.

Misalnya, kata Dinar, ada kalanya keluahan disampaikan lewat media atau Wajah Batam. Sudah pasti, tidak bisa dicarikan jalan keluarnya jika penyampaian keluhan atau pengaduan kesana. Tepi himbau Dinar, sampaikanlah keluahan dan pengaduan langsung ke PLN dan pihak PLN akan segera mem\ngambil sosusi yang tepat.

Lain lagi pertanyaan Ketua RT 05 Jasmir yang meminta penambahan lampu jalan apa bisa langsung disambung atau minta ijin ke PLN?. Junarso dari PLN menjelaskan, bahwa untuk permohonan penambahan lampu jalan, pihak PLN tidak ada wewenang, tetapi ini merupakan wewenang Pemko Batam dalam hal ini ada bagian PJU (penerangan jalan umum) di Dinas PU Batam.

Karenanya, untuk penambahan lampu jalan, Junarso menyarankan, agar masyarakat mengajukan permohoann ke  dinas Bina Marga dan SDA Batam.

Beberapa masyarakat lainnya menanyakan beberapa hal tenang kelistrikan yang dijawab dengan tunas Dinar dan Junarso dari PLN Batam. Kemudian Lurah Tanjung Buntung B Ginting bergabung lantas menanyakan tentang persyaratan pemadangan baru.

Dinar dari PLN kemudian menjelaskan, biaya normalnya adalah Rp3.100.000 kecuali jika ada program pemasangan gratis. Menurutnya, pemasanagan gratis, biasanya berlangsung dua kali dalam setahun, melihat moment yang tepat.

Misalnya, saat Proklamasi kemerdekaan RI bulan Agustus lalu. Bisa juga saat HUT LIstrik ataupun HUT PLN Batam. Jika ada program pemasangan gratis, biayanya hanya untuk membayar Uang Jaminan Langganan (UJL) sebesar Rp451.000 dan membayar Sertifikat Layak Operasi (SLO) sebesar Rp200.000.

Semua keluhan maupun pertanyaan peserta kegiatan itu dicatat Dinar dan Junarso maupun staf PLN seraya juga mencatat nomor HP yang menyampaikan keluhan. Nantinya akan segera ditindaklanjuti melalui survey langsung ke lokasi.

Sesi terakhir penyelenggaraan Sosialisaai peningkatan Konsumsi Tenaga Listrik Perkapita dan bahaya Listrrik Ilegal di isi dengan beberapa peratanyaan kepada masyarakat yang mengikutinya. Jika dapat memberikan jawaban, maka diberikan berupa oleh-oleh dari PLN, misalnya payung dan cendera mata. Misalnya, apa kepanjangan PLN Batam. Agar masyarakat banyak yang belum mengetahui. Ada yang menyebut, Perusaahaan Listrik Negara, ada juga yang menyebut Perusahaan Listrik Nasional. Untung saja ada Ibu kemduain menjawab Pelayanan Listrik Nasional. Beberapa pertanyaan lain diajukan pihak PLN maupun Lurah dan yang menjawab diberikan cendera mata oleh PLN Batam. Seperti, dimana kantor PLN unit pelayanan Nagoya ada yang menyebut di Batam Centre, namun ada yang menjawab dengan tepat adalah di samping Hotel Allium (dahulu Hotel Melia Panorama) .

Dalam kesempatan itu juga, Thoamas AE sebagai pihak penyelkanggara menekankan kembali, pentingnya kita sebagai onsumen listrik memehami hak dan kewajiban. Thoias juga mengingatkan agar kita masyarakat konsumen listrik tepat waktu membayar rekening agar Motto ‘Bila KOnsumen Bayar Tagihan Tepat Waktu, maka PT PLN akan Terus Terang dan Terang Terus’ , seraya meminta nantinya dibuat akun “Komunitas Listrik Batam” agar nantinya dapat saling berinteraksi.

Acara diakhiri dengan salam-salaman dan berjalan penuh kearbahan dan lancar. (arifin)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.