Natuna – Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal menyampaikan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DRPD Natuna. Dalam rapat paripurna juga penyampaian pidato Bupati Natuna tentang Ranperda-Ranperda Kabupaten Natuna tahun 2020,
di Gedung DPRD Natuna, Selasa 15 September 2020.

BACA : Paripurna, 5 Ranperda Disetujui DPRD Natuna
Rapat yang digelar diruang rapat paripurna DPRD Natuna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Natuna, Andes Putra, didampingi oleh wakil ketua l, Daeng Ganda Rahmatullah, dihadiri oleh anggota DPRD Natuna, FKPD, asisten dan OPD dilingkungan Pemkab. Natuna dan para tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal, dalam pidatonya menerangkan bahwa, peraturan daerah sebagai salah satu peraturan perundang-undangan memiliki landasan Konstitusional dan landasan Yuridis dengan diaturnya kedudukan peraturan daerah dalam UUD 1945 dalam pasal 18 ayat (6), yang menyatakan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lainnya untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Dimana dalam penyusunanya harus mengikuti kaidah-kaidah yang telah diatur dalam UU yang telah ditetapkan.
BACA : Pemkab Natuna Gelar Haornas dengan Senam Bersama
Selain itu, Hamid Rizal juga sampaikan bahwa dalam kaitan ini maka sistem Nasional memberikan kewenangan Atributif kepada daerah untuk menetapkan peraturan daerah dan peraturan lainnya yang diharapkan dapat mendukung secara sinergis program didaerah.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal, dalam pidatonya menerangkan bahwa, peraturan daerah sebagai salah satu peraturan perundang-undangan memiliki landasan Konstitusional dan landasan Yuridis dengan diaturnya kedudukan peraturan daerah dalam UUD 1945 dalam pasal 18 ayat (6), yang menyatakan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lainnya untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Dimana dalam penyusunanya harus mengikuti kaidah-kaidah yang telah diatur dalam UU yang telah ditetapkan.
Selain itu, Hamid Rizal juga sampaikan bahwa dalam kaitan ini maka sistem Nasional memberikan kewenangan Atributif kepada daerah untuk menetapkan peraturan daerah dan peraturan lainnya yang diharapkan dapat mendukung secara sinergis program didaerah.
Adapun lima Ranperda yang disampaikan oleh Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal diantaranya :
1. Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Kabupaten Layak Anak adalah suatu pembangunan Kabupaten yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan program dan kegiatan untuk pemenuhanan hak-hak anak.
2. Ranperda Penyelenggara Kearsipan. Arsip merupakan identitas dan jati diri bangsa serta sebagai memori, acuan, dan alat bukti yang sah maka harus dikelola dan diselamatkan guna menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya.
3. Ranperda Pajak. Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
4. Ranperda pembentukan Kecamatan Pulau Panjang dan pembentukan Kecamatan Seluan. Dalam upaya mencapai tujuan otonomi daerah melalui peningkatan pelayanan kesejahteraan, pemberdayaan dia peran serta masyarakat dalam kemajuan Kabupaten Natuna serta memperhatikan daerah pulau terluar, terpencil zdaj rentang kendali, kepentingan strategis nasional sehingga dia pandang perlu untuk membentuk Kecamatan baru yaitu Kecamatan Pulau Panjang dan Kecamatan Seluan.
5. Ranperda Perubahan status wilayah sebagian wilayah Kelurahan Sedanau menjadi desa Sedanau Utara Kabupaten Natuna. Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan serta perkembangan kemampuan ekonomi, potensi desa, kondisi sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas wilayah sehingga dipandang perlu melakukan perubahan sebagian wilayah Kelurahan Sedanau menjadi Desa Sedanau Timur. (Jims)

















