Advertisement
BATAM – Pemerintah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menyampaikan sejumlah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dikarenakan status Kota Batam sudah turun ke PPKM Level 2.
Hal tersebut diatas mengacu pada Pengumuman Surat Edaran [SE] Wali Kota Batam Nomor 59 Tahun 2021.
Surat Edaran berbunyi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat [PPKM] Level 2 [Dua] serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam
SE tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Batam H Muhammad Rudi pada tanggal 5 Oktober 2021. (Edis) 


Editor: Gopok
Advertisement

















