Sidang Perkara Bripda Natanael: JPU Tolak Eksepsi, Keluarga Ingatkan Jangan Bangun Pembenaran Sebelum Fakta Diuji

0
Advertisement

BATAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan tiga terdakwa perkara kematian Bripda Natanael Simanungkalit, yakni Guntur Pamungkas Sakti, Asrul Prasetia, dan Muhammad Alfarizi. JPU menegaskan surat dakwaan tidak mengandung cacat hukum. JPU juga meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Putusan sela atas eksepsi tersebut ditunda dua pekan mendatang.

Penundaan putusan disampaikan ketua majelis hakim di Ruang Sidang Prof. Soebakti Pengadilan Negeri Batam, Selasa (13/8/2026).

Menanggapi dalil penasihat hukum terdakwa yang menyatakan dakwaan tidak jelas, JPU menegaskan seluruh isi surat tuntutan telah disusun sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik tanpa rekayasa.

“Dakwaan kami sudah sesuai BAP Penyidik tanpa ada niat buruk. Menurut kami, eksepsi yang diajukan justru sudah membahas pokok perkara,” ujar JPU dalam persidangan.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga almarhum Bripda Natanael Simanungkalit, Sudirman Situmeang, S.H., menegaskan penolakan keras terhadap narasi pembelaan tiga terdakwa yang menyebut klien mereka sebagai “korban situasi” serta mengajukan alasan berada di bawah tekanan senior dan overmacht (daya paksa).

Keluarga menghargai hak terdakwa mendapatkan pembelaan dan hak pengujian dakwaan melalui eksepsi. Namun, hak tersebut tidak boleh dijadikan sarana membangun pembenaran sebelum fakta diuji di persidangan, apalagi menggeser pusat perkara dari kematian Bripda Natanael menjadi penderitaan terdakwa.

“Silakan bela klien sekuat tenaga, itu hak dan tugas. Tapi jangan ubah yang salah jadi benar, atau sebaliknya. Jangan jadikan eksepsi persidangan pendahuluan sebelum seluruh bukti diperiksa,” tegas Sudirman.

Pihak keluarga menyoroti penggunaan istilah “korban situasi” yang dinilai belum tentu sah secara hukum sebelum putusan hakim jatuh. “Atas dasar apa mereka disebut korban? Belum ada putusan. Jangan sampai Natanael yang kehilangan nyawa justru menjadi catatan kaki dalam perkaranya sendiri,” ujarnya.

Dalil ketiga terdakwa yang masih berstatus anggota muda, baru berdinas tiga bulan dan patuh pada senioritas juga tidak bisa dijadikan alasan bebas tanggung jawab. Menjadi bawahan tidak menghilangkan kemampuan membedakan benar dan salah, apalagi mereka adalah anggota aparat yang sudah dibekali aturan dan disiplin.

Jika alasan tekanan atau overmacht diajukan, hal itu harus dibuktikan secara nyata: siapa yang mengancam, bentuk ancamannya, hingga apakah ada peluang menghindar atau meminta pertolongan. “Jangan cukup dengan kalimat ‘takut pada senior’, itu bisa menciptakan preseden buruk,” tambahnya.

Di tengah perdebatan argumen hukum, keluarga meminta satu hal mendasar jangan dilupakan: mengapa Natanael tidak diselamatkan saat masih ada kesempatan? “Jangan sibuk menjelaskan alasan ketakutan terdakwa sampai lupa menjawab apa yang dilakukan untuk menolong korban.”

Keluarga menegaskan tidak mempersoalkan peran advokat sebagai penegak hukum. Namun pembelaan harus dilakukan secara jujur dan bertanggung jawab, bukan mengorbankan kebenaran demi kepentingan klien. Keadilan juga milik korban dan masyarakat luas.

“Natanael sudah tidak bisa bicara untuk dirinya sendiri. Maka biarkan bukti, saksi, dan fakta persidangan yang berbicara. Jangan sampai kematiannya dikubur untuk kedua kalinya oleh perang narasi,” pungkas Sudirman.

Editor: Arifin

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.