Cederai Rasa Keadilan, Hakim PN Karimun Tangguhkan 3 Terdakwa Kasus UU ITE

0
Ismail Ratusimbangan
Advertisement

3 Terdakwa Kasus UU ITE ditangguhkan Hakim PN Karimun

BATAM – Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tiga terdakwa Kasus UU ITE. Hal itu menjadi gunjingan khususnya masyarakat Karimun, dan masyarakat Kepri umumnya.

Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan kepada wartawan menyampaikan, secara kelembagaan pihaknya sudah berkirim surat dan melaporkan kepada Mahkamah Agung RI c/q Bawas Mahkamah Agung.

“Kita sudah mengirimkan surat ke Bawas MA. Hal ini kita lakukan setelah mencermati dan menelaah dimana kasus tersebut telah mencuat ditengah masyarakat yang di rasa telah mencederai rasa keadilan, dimana tiga terdakwa yang telah melakukan fitnah luar biasa keji melalui Media sosial,” kata Ismail.

Lanjut Ismail mengatakan, itu bukan saja membuat pelaporan merasa dipermalukan, tentunya sebagai kepala keluarga dan apalagi pelapor seorang pengusaha tentu nama baiknya merasa tercoreng atas ulah para terdakwa.

“Namun Pengadilan negeri Tanjung Balai Karimun memberikan penangguhan penahanan terhadap Tiga terdakwa tentunya ini patut kita sesalkan dimana dari awal kasus ini polisi tetap menahan para terdakwa dalam sel tahanan mengingat ancaman pasal yang disangkakan diatas lima tahun, dan tidak ada alasan yang mendesak para terdakwa untuk ditangguhkan Hakim,” ungkapnya.

Ismail mengatakan, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menggelar sidang perkara pelanggaran UU ITE, pada tanggal 14 Oktober 2021. Namun pada sidang tersebut Hakim Ketua Madi Batara Randa SH,MH, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh penasehat hukum tiga terdakwa yaitu terdakwa Vincent Lim, Ayong Lim dan Hendro kasus pelanggaran UU ITE.

Terpisah Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Siringoringo saat dikonfirmasi pada Rabu (20/10/2021) mengatakan, terkait dengan perkara tersebut. Terkhusus perkara-perkara yang masih berjalan pihaknya tidak bisa memberikan komentar.

“Terkait dengan perkara tersebut. Terkhusus perkara-perkara yang masih berjalan, saya tidak bisa memberikan komentar. Kita menunggu putusan akhirnya saja ya,” kata Siringoringo melalui pesan singkat WhatsApp. TIM9

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.