Sebelum Bongkar Paksa, Satpol-PP Kota Batam Layangkan Surat Peringatan ke Pemilik Kios Liar

0
Bangunan Kios Liar di Seputaran Perumahan Villa Namora, Kelurahan Sagulung Kota Kecamatan Sagulung. (Foto, ist/bb)
Advertisement

BATAM | Bangunan liar yang berdiri di area right of way (ROW) jalan berhadapan hadapan dengan Perumahan Villa Namora, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, masih berdiri kokoh tanpa ada hambatan.

Meskipun bangunan berwajah kios liar ini dihimbau untuk dibongkar atau ditertibkan, namun pemilik bangunan dinilai mengabaikan surat peringatan dari pemerintah Kota Batam melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam, Provinsi Kepri.

Dalam surat yang diterima media ini, bahwa berdasarkan surat nomor: 457/set-Satpol-PP/VIII/2022 Perihal peringatan ke- lll (ketiga). Bangunan kios di area row jalan tidak memiliki izin dari Pemko Batam dan BP Batam. Dan melanggar Perda Nomor 2 tahun 2011 Tentang Bangunan dan Gedung serta Perda Nomor 09 tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum.

Pemerintah Kota Batam melalui Satpol-PP Kota Batam selaku penegak Perda mengimbau agar bangunan kios tersebut sampai tanggal 10 Agustus 2022, sebelum dibongkar paksa.

Kepada wartawan, Pemerhati Lingkungan Rudi Ogan mengatakan, sesuai ketentuan Perda yang dilanggar sudah selayaknya bangunan kios tersebut dibongkar dan dibersihkan karena tidak memiliki izin dari pemerintah.

“Pemilik kios sepertinya terkesan mengabaikan surat peringatan SP III yang sudah dilayangkan. Malah memaksa untuk mendirikan bangunan yang baru. Sepertinya tidak merasa bersalah dengan apa yang dilakukan apalagi mendirikan kios serta bangunan liar di area ROW jalan,” kata Rudi, Jumat (9/9/2022) dibilangan Sagulung.

Ia menyebutkan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Perda nomor 2 tahun 2011 dan Perda nomor 09 tahun 2021 serta SP III, mestinya bangunan kios tanpa izin tersebut sudah dibongkar.

“Diminta petugas yang berwenang (Satpol-PP) melakukan tindakan nyata dan tegas dengan mensterilkan seluruh bangunan kios yang tidak memiliki izin tersebut sebelum muncul bangunan kios liar lainnya yang akan memunculkan masalah baru di kemudian hari,” pungkasnya.

Lanjutnya, Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak pernah mengalokasikan lahan yang masuk dalam area right of way jalan atau buffer zone untuk pendirian bangunan permanen maupun kios-kios komersil. BP Batam hanya mengeluarkan izin pinjam area row jalan hanya untuk tanaman hias yang bersifat temporer.

“Kalau mendirikan kios harus berdiri di atas lahan yang legal bukan pinjam. Kalau pinjam gak boleh apalagi diperjualbelikan. Itu jelas salah”.

“Pendirian kios-kios komersil jelas menyalahi aturan. Pasalnya tak boleh ada bangunan yang berdiri di atas lahan yang bukan milik orang yang membangun bangunan tersebut. Kalau kili dibongkar itu konsekuensinya,” tandasnya. (Man/De)

Editor: Aria

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.