BATAM | Pada hari Selasa 4 Oktober 2022, BPSK Kota Batam memanggil pihak pengembang perumahan grand evenue park (Develover Rexvin) dan Herlina Fransiska Panggabean untuk menghadiri Prasidang.
Adapun tujuan pemanggilan kepada kedua belah pihak dengan maksud untuk dimintai keterangan, namun pihak developer Rexvin tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Pegawai BPSK Kota Batam, Anwar menyampaikan akan kembali menjadwalkan ulang untuk memanggil pengembang perumahan itu. Pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan kedua kepada developer Rexvin.
“Jika tidak hadir panggilan pertama, kita akan buat surat lagi untuk pemanggilan kedua,” katanya, di kantor BPSK Kota Batam, Selasa (4/10) pagi.
Sementara dari pihak pelapor Herlina Fransiska Panggabean didampingi suaminya Herbet Simamora, sebagai pihak yang menggugat, terlihat hadir di kantor BPSK Kota Batam sesuai jadwal yang ditentukan.
Ketidakhadiran pihak developer Rexvin di Prasidang yang telah dijadwalkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam, sangat disayangkan Herbet Simamora. Tergugat tersebut dinilainya telah mengabaikan kewajibannya dan mungkin ingin melarikan diri dari persoalan konsumennya.
“Saya sangat menyayangkan sikap pihak rexvin. Mereka terkesan sepele dan sepertinya ingin lari dari persoalan yang ada. Kami meminta uang kami. Kami meminta hak kami dikembalikan. Uang itu sangat kami perlukan. Harusnya mereka punya hati nurani, dan malu melawan orang kecil seperti kami ini,” ujarnya sembari berharap etikad baik pihak developer.
Developer Rexvin belum berhasil dimintai tanggapan soal ketidakhadiran dalam Prasidang di Kantor BPSK Batam.
Dilansir dari berbagai sumber, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terbentuk berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. (red/Ps)
Editor: Crates
















