Rokok Kemasan Bermerk T3 Tanpa Cukai Bebas Beredar dan Diperjualbelikan

0
FOTO: Rokok ilegal atau tanpa pita cukai resmi Bermerk T3. (Dok.Mpr)
Advertisement

BATAM | Rokok kemasan produk bermerk T3 tapi tidak dilekati pita cukai beredar luas di wilayah Kota Batam. Jenis rokok T3 bebas beredar dan diperjualbelikan di warung.

“Rokok ini (T3-red) lebih murah dan dengan mudah di,” ujar salah seorang warga bernama Agus, Minggu (19/1/2025).

Agus mengaku, rokok T3 harganya lebih murah. “Kita beli diwarung harganya Rp 11 ribu per bungkus,” ujar Agus kepada media ini di Bilangan Pertokoan BCC.

Sementara berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007, memperjualbelikan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dikenakan pelanggaran pidana di bidang Cukai. (Mpr)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.