Massa Bawa Keranda, PT MC Dermott Indonesia Diminta Tunaikan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021

0
Massa membawa keranda di Depan Kantor DPRD Kota Batam saat unjuk rasa, Selasa siang (9/9/2025). (Dok. Gas)
Advertisement

BATAM | Masyarakat Kota Batam yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Pemuda Provinsi Kepulauan Riau berunjuk rasa di Depan Kantor DPRD Kota Batam, Selasa (9/9/2025) siang.

Massa juga membawa keranda sebagai simbol matinya rasa keadilan dan massa ini membawa isu “Tunaikan kompensasi Buruh sesuai Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2021”.

Dalam orasi, massa meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Batam mengawasi penegakan hukum terkait Tenaga kerjaan PT. MC Dermott Indonesia di Batu Ampar karena diduga tidak membayar kompensasi pekerja pelayanan jasa keamanan terhadap 60 orang selama dua tahun.

Kedu, mahasiswa juga mendesak manajemen PT MC Dermott Indonesia segera membayarkan hak kompensasi kepada 60 orang tenaga kerja sebagai jasa keamanan sesuai aturan perundangan cipta kerja tahun 2021.

Kemudian juga massa juga bersuara agar PT MC Dermott Indonesia harus mengikuti peraturan Tenaga Kerja Indonesia.

“Kami menduga PT MC Dermott Indonesia membuat kontrak kerja dengan bahasa inggris tanpa adanya padanan atau terjemahan dalam bahasa Indonesia,” seru orator unjuk rasa dihadapan pimpinan DPRD Kota Batam. (Gas)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.