BATAM | Munculnya dugaan tindakan perundungan (bullying), intimidasi, dan tekanan psikologis terhadap seorang korban di lingkungan Yayasan Juwita seharusnya menjadi alarm bagi semua pihak. Persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai konflik biasa, apalagi sekadar persoalan internal yang diselesaikan secara tertutup tanpa mengedepankan kepentingan korban.
Apabila benar terjadi tindakan yang menyebabkan korban mengalami ketakutan, tekanan mental, trauma, kehilangan rasa percaya diri, atau gangguan psikologis lainnya, maka persoalan tersebut menyangkut hak asasi dan perlindungan hukum yang dijamin negara.
“Tokoh agama, Romo Paskal yang dikenal sebagai Aktivis Kemanusiaan semestinya mengambil posisi netral tanpa berpihak kepada salah satu pihak,” ujar tokoh masyarakat batuaji kepada Media ini sembari menyarakan agar identitasnya tidak di publikasikan, Rabu pagi (24/6/26) dibilangan Batuaji, Batam Kepulauan Riau
Dalam banyak kasus, korban perundungan sering kali mengalami penderitaan berlapis. Tidak hanya menanggung beban psikologis akibat peristiwa yang dialami, tetapi juga menghadapi tekanan sosial, stigma, bahkan keraguan dari lingkungan sekitar ketika berusaha menyampaikan apa yang dialaminya.
Karena itu, hal pertama yang harus dijaga adalah keberanian korban untuk berbicara. Jangan sampai korban yang mencari keadilan justru merasa sendirian, tertekan, atau kehilangan perlindungan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis. Negara, lembaga pendidikan, lembaga sosial, organisasi keagamaan, serta masyarakat memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan tidak ada anak yang menjadi korban kekerasan, intimidasi, ataupun perundungan.
Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak secara jelas melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, membiarkan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Sementara Pasal 80 mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang terbukti melakukan kekerasan yang menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis.
Karena itu, apabila terdapat dugaan perundungan, maka yang harus menjadi prioritas utama adalah keselamatan, perlindungan, dan pemulihan korban, bukan menjaga citra lembaga atau kepentingan pihak tertentu.
Masyarakat berhak bertanya: apakah korban sudah didampingi secara psikologis? Apakah keterangannya sudah didengar secara utuh? Apakah ada upaya perlindungan agar korban tidak mengalami tekanan lanjutan? Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena inti dari penanganan kasus semacam ini adalah memastikan korban tidak menjadi korban untuk kedua kalinya.
Lebih jauh lagi, tidak boleh ada upaya yang dapat ditafsirkan sebagai intimidasi, pembungkaman, pengucilan, ataupun tekanan terhadap korban dan saksi. Setiap tindakan yang berpotensi menghalangi terungkapnya fakta justru akan menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
Dalam situasi seperti ini, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pimpinan lembaga seharusnya mengambil posisi yang menenangkan, objektif, dan mengedepankan pencarian kebenaran. Mereka tidak boleh terlihat berpihak sebelum seluruh fakta terungkap secara utuh.
Seorang tokoh agama memiliki tanggung jawab moral untuk berdiri di atas nilai keadilan, kasih, perlindungan terhadap yang lemah, serta penghormatan terhadap martabat manusia. Oleh karena itu, sikap netral dan bijaksana sangat diperlukan agar proses penyelesaian persoalan berjalan secara adil bagi semua pihak.
Mendukung hak-hak korban untuk mendapatkan perlindungan bukan berarti menghakimi pihak lain. Sebaliknya, memberikan ruang kepada korban untuk didengar merupakan bagian dari upaya menegakkan keadilan yang sesungguhnya.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Namun asas tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan penderitaan korban atau menghentikan proses pengusutan. Keduanya harus berjalan beriringan: hak korban dilindungi, sementara setiap pihak yang disebut juga diberi kesempatan memberikan penjelasan.
Kasus dugaan perundungan tidak boleh berakhir dengan pembiaran. Masyarakat berharap adanya pengusutan yang transparan, independen, dan profesional agar kebenaran dapat terungkap secara terang.
Karena pada akhirnya, ukuran keadilan bukan terletak pada siapa yang paling kuat atau paling berpengaruh, melainkan pada keberanian semua pihak untuk menempatkan kebenaran di atas kepentingan apa pun.
Dan dalam perkara seperti ini, satu prinsip harus dijaga bersama: korban berhak didengar, korban berhak dilindungi, dan korban berhak mendapatkan keadilan. /RED

















