Tersebar Luas, Romo Paschal hingga Kepastian Hukum Peristiwa Dugaan Bullying di Djuwita

0
Ket: Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP), Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus dan Sekolah Djuwita.
Advertisement

BATAM | Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP), Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal, dikenal vokal mengingatkan agar anak tidak dilibatkan dalam kepentingan orang dewasa. Di sisi lain, publik juga menaruh harapan agar perhatian yang sama diberikan terhadap dugaan perundungan (bullying) terhadap anak yang menjadi awal munculnya perkara di lingkungan Playgroup Djuwita Batam.

 

Sebelumnya viral atau tersebar luas di platform media, Romo Paschal secara terbuka mengkritik keterlibatan pelajar dalam aksi dukungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lapangan Engku Putri. Menurutnya, anak tidak boleh dijadikan alat politik ataupun dijadikan instrumen kepentingan orang dewasa. Pernyataan tersebut mendapat apresiasi karena dinilai menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas.

 

Dalam perkembangan perkara lain, Romo Paschal juga meminta aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan intimidasi di lingkungan Playgroup Djuwita Batam dan mendorong penanganan perkara dilakukan secara transparan.

 

Namun, di tengah perhatian terhadap dugaan intimidasi tersebut, muncul harapan dari sebagian masyarakat agar dugaan perundungan terhadap anak yang disebut menjadi awal persoalan juga memperoleh perhatian yang sama.

 

Sebagaimana diketahui, perkara di Djuwita berawal dari adanya dugaan bullying terhadap seorang anak di lingkungan sekolah. Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi laporan dugaan intimidasi terhadap guru yang kini tengah diproses aparat penegak hukum.

 

Bagi sebagian masyarakat, perlindungan terhadap anak seharusnya dilihat secara utuh. Tidak hanya ketika anak diduga dilibatkan dalam aktivitas publik, tetapi juga ketika seorang anak diduga mengalami kekerasan atau perundungan di lingkungan pendidikan.

 

Praktisi hukum Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL menegaskan bahwa setiap persoalan yang menyangkut anak harus ditempatkan dalam perspektif kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp pribadinya, Eko Puguh, pada Kamis (25/6/2026), mengatakan bahwa perhatian publik seharusnya tidak berhenti pada peristiwa yang muncul di bagian akhir suatu perkara, melainkan juga melihat akar persoalan yang melatarbelakanginya.

 

“Kalau benar perkara ini bermula dari dugaan bullying terhadap seorang anak, maka aspek itu juga harus memperoleh perhatian yang sama seriusnya. Perlindungan anak tidak boleh parsial. Negara, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, media, maupun seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran terhadap hak anak diperiksa secara objektif,” ujarnya.

 

Menurut Eko, dugaan bullying terhadap anak tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena dampaknya dapat memengaruhi kondisi psikologis dan perkembangan anak dalam jangka panjang.

 

“Kalau ada dugaan anak menjadi korban bullying, maka itu harus diperiksa secara profesional. Kalau ada dugaan intimidasi, periksa juga. Jangan berhenti pada satu bagian saja. Semua rangkaian peristiwa harus dibuka agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan yang paling utama adalah hak-hak anak benar-benar terlindungi,” katanya.

 

Ia menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati terhadap seluruh pihak yang terlibat. Namun penghormatan terhadap asas tersebut tidak boleh mengurangi kewajiban negara memberikan perlindungan maksimal kepada anak.

 

“Anak adalah kelompok yang paling rentan. Karena itu, kepentingan terbaik bagi anak harus selalu menjadi prioritas. Yang paling penting bukan siapa yang menang dalam polemik, melainkan apakah hak-hak anak benar-benar terlindungi dan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, independen, serta transparan,” tegasnya.

 

Eko berharap seluruh pihak yang selama ini aktif menyuarakan perlindungan anak dapat terus mendorong penyelesaian setiap dugaan pelanggaran terhadap hak anak secara menyeluruh, tanpa mengabaikan tahapan awal sebuah perkara.

Menurutnya, perlindungan anak akan memiliki makna yang lebih kuat apabila diterapkan secara konsisten terhadap setiap anak yang diduga menjadi korban, apa pun latar belakang kasusnya./Tim RED 

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.