
BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau secara resmi menyerahkan berkas perkara, barang bukti, serta empat tersangka kasus meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit kepada Kejaksaan Negeri Batam. Penyerahan tahap kedua ini dilaksanakan pada Senin, 13 Juli 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri yang diwakili Kompol Tri menyampaikan bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap. Dengan demikian, perkara kini masuk ke tahap penuntutan yang menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum.
“Seluruh petunjuk yang tertuang dalam surat P-18 dan P-19 dari pihak kejaksaan sudah kami penuhi. Hari ini kami serahkan berkas perkara, empat tersangka, dan seluruh barang bukti,” ujar Kompol Tri usai penyerahan.
Ia menambahkan, penyerahan berjalan lancar sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan melibatkan penyidik, jaksa, dan pihak terkait. Selanjutnya, kelanjutan proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan hingga ke pengadilan.
“Kami sudah selesaikan tugas di tahap penyidikan. Langkah selanjutnya kami serahkan kepada rekan-rekan di kejaksaan dan pengadilan,” tegasnya.
Terkait permintaan keluarga korban agar dugaan adanya pihak yang melakukan pembiaran turut diusut, Kompol Tri memastikan hal itu sudah masuk dalam cakupan penyidikan. Namun ia enggan merinci siapa pihak yang dimaksud maupun sejauh mana pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Sebelumnya, keluarga korban meminta proses hukum tidak hanya berhenti pada empat tersangka yang sudah diserahkan, melainkan juga menelusuri siapa saja yang diduga mengetahui, menyaksikan, atau membiarkan peristiwa itu terjadi.
Dengan diserahkannya berkas tahap kedua, Jaksa Penuntut Umum kini akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Batam. Persidangan nantinya akan menjadi wadah untuk menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta peran masing-masing pihak secara terbuka.
Polda Kepri menegaskan penyidikan telah dilakukan sesuai aturan dan petunjuk yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi terhadap para tersangka sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, keluarga korban dan masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan. Harapan besar kini tertuju pada kejaksaan dan pengadilan agar seluruh fakta terungkap secara terang-terangan, termasuk dugaan unsur pembiaran yang menjadi perhatian utama keluarga.
Penyerahan tahap kedua ini menandai dimulainya babak baru penanganan kasus tersebut, setelah sebelumnya menyita perhatian luas dari masyarakat./INP
Editor: Arifin















