Penimbunan Pantai di Nongsa Berlangsung Sejak 2017 Tanpa Kejelasan Izin, Dimana BP Batam

0
Aktivitas penimbunan kawasan pesisir di sepanjang Jalan Kodja Bahari, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. (Dok. INP)
Advertisement

BATAM | Aktivitas penimbunan kawasan pesisir di sepanjang Jalan Kodja Bahari, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, diduga berjalan secara masif tanpa pengawasan yang memadai maupun tindakan tegas dari instansi yang berwenang.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun awak media di lapangan pada Kamis, 16 Juli 2026, kegiatan ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2017. Kegiatan tersebut kerap dikaitkan dengan PT Pasifik Karyasindo Perkasa, namun hingga saat ini belum ada informasi yang dipublikasikan secara terbuka mengenai dokumen perizinan yang menjadi dasar pelaksanaannya.

Masyarakat pun mempertanyakan legalitas aktivitas tersebut. Antara lain apakah penimbunan ini telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), persetujuan lingkungan, dokumen perencanaan reklamasi, serta perizinan berusaha lainnya yang diwajibkan peraturan perundang-undangan.

Penimbunan yang mengubah bentuk garis pantai hingga membentuk daratan baru masuk dalam kategori kegiatan reklamasi, sehingga pelaksanaannya harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mewajibkan setiap pemanfaatan ruang laut maupun wilayah pesisir sesuai dengan peruntukan dan persetujuan resmi yang berlaku.

Dari sisi perlindungan lingkungan, kegiatan ini juga harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) wajib diperiksa keberadaannya serta kesesuaiannya, guna memastikan kegiatan tidak merusak ekosistem pesisir, mengganggu aliran air alami, memperparah abrasi, maupun menutup akses warga masyarakat ke wilayah pantai.

Saat dimintai keterangan, Firman Edi yang disebut-sebut sebagai salah satu koordinator di lokasi membantah memiliki keterkaitan dengan aktivitas penimbunan tersebut. Bantahan ini justru semakin menambah ketidakjelasan, sehingga mendesak pemerintah untuk mengungkap secara jelas identitas pemilik lahan, pihak yang melaksanakan kegiatan, penanggung jawab penuh penimbunan, serta asal-usul material yang digunakan.

Berbagai pihak mendesak BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun ke lokasi, melakukan pemeriksaan mendalam, serta memverifikasi kelengkapan seluruh dokumen perizinan.

Apabila kegiatan ini ternyata memiliki perizinan yang sah dan lengkap, pihak perusahaan diminta untuk mempublikasikannya secara terbuka guna memberikan kepastian kepada masyarakat. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran hukum atau ketidaksesuaian dokumen, pemerintah diminta segera menghentikan seluruh kegiatan dan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil memperoleh tanggapan resmi baik dari pihak PT Pasifik Karyasindo Perkasa maupun dari instansi terkait. Ruang untuk memberikan hak jawab maupun klarifikasi tetap dibuka seluas-luasnya demi menjaga prinsip keberimbangan, kebenaran, dan profesionalisme jurnalistik./INP

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.