Aktivitas Sandblasting di Galangan Kapal Batam PT Pasifik Karyasindo Perkasa Diduga Tanpa Pengendalian Debu Memadai

0
Advertisement

BATAM – Kegiatan pembersihan permukaan kapal dengan metode sandblasting di lokasi yang diduga merupakan milik PT Pasifik Karyasindo Perkasa, Jalan Kodja Bahari, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, memicu perhatian. Kegiatan tersebut disinyalir berlangsung secara terbuka tanpa pengamanan maupun sistem pengendalian debu yang layak.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, Kamis 16 Juli 2026 siang, tampak proses penyemprotan material abrasif ini tidak dilengkapi ruang tertutup, penutup pelindung, atau area khusus yang dapat menahan sebaran debu. Akibatnya, debu hasil pekerjaan terlihat berterbangan leluasa dan berpotensi terbawa angin laut hingga ke kawasan permukiman warga yang berada di sekitar lokasi.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran yang mendalam. Debu yang dihasilkan dari proses sandblasting diketahui dapat menurunkan kualitas udara, mengganggu kenyamanan masyarakat, serta berisiko menimbulkan gangguan kesehatan serius bagi pekerja maupun warga sekitar jika terhirup dalam jangka panjang.

Sesuai kaidah keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan, kegiatan sandblasting wajib dilaksanakan dengan pengamanan ketat. Di antaranya menggunakan ruang kerja tertutup atau pelindung khusus, memasang sistem penyedot dan penyaring debu, menetapkan batas tegas area kerja, serta melengkapi seluruh pekerja dengan alat pelindung diri yang sesuai standar.

Perusahaan pun memiliki kewajiban memastikan debu dan sisa material abrasif tidak menyebar ke lingkungan, mencemari perairan pesisir, maupun mengganggu aktivitas warga di sekitar galangan kapal.

Awak media berupaya meminta penjelasan secara langsung kepada pihak manajemen perusahaan pada Kamis, 16 Juli 2026. Namun, petugas keamanan yang berjaga di lokasi hanya menyarankan agar permintaan konfirmasi disampaikan kepada pimpinan yang dikabarkan berkantor di kawasan Orchid Business Center.

Ketika alamat tersebut ditelusuri, kantor operasional maupun perwakilan PT Pasifik Karyasindo Perkasa tidak ditemukan pada lokasi yang dimaksud. Hingga saat ini, upaya memperoleh klarifikasi terkait standar operasional prosedur, kelengkapan dokumen lingkungan, serta langkah pengendalian dampak lingkungan belum membuahkan hasil.

Pihak perusahaan seyogianya memberikan penjelasan terbuka kepada publik, antara lain mengenai apakah kegiatan yang berjalan sudah sesuai aturan, apakah telah dilakukan pemantauan kualitas udara secara berkala, serta langkah apa saja yang diambil untuk mencegah sebaran debu meluas keluar kawasan kerja.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Dinas Tenaga Kerja, BP Batam, serta instansi terkait diminta untuk segera melakukan peninjauan dan pemeriksaan langsung ke lokasi. Langkah ini diperlukan guna memastikan kegiatan tersebut tidak membahayakan keselamatan pekerja, kesehatan masyarakat, maupun kelestarian lingkungan pesisir.

Apabila nantinya terbukti seluruh persyaratan keselamatan dan lingkungan telah dipenuhi, perusahaan diharapkan dapat menyampaikan penjelasan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, jika ditemukan pelanggaran, instansi berwenang diminta untuk segera memberikan teguran, menghentikan sementara kegiatan, hingga menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pasifik Karyasindo Perkasa belum dapat dimintai keterangan resmi. Awak media masih terus melakukan upaya konfirmasi, dan ruang hak jawab serta klarifikasi tetap terbuka seluas-luasnya demi memenuhi prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik./JO

Editor: Gopok 

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.