PJS Serahkan Berkas ke Dewan Pers, Langkah Menuju Pengakuan Sebagai Organisasi Pers 

0
Ketua Umum DPP Mahmud Marhaba bersama Pengurus DPD dan DPC pimpin penyerahan Berkas Ke Dewan Pers, Kamis (23/7). F.Dok: IWN
Advertisement

JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalismedia Siber (DPP PJS) Mahmud Marhaba secara resmi menyerahkan seluruh dokumen persyaratan pendaftaran organisasi kepada Dewan Pers di Jakarta, Kamis (23/7/2026). Penyerahan ini menandai dimulainya tahap verifikasi PJS untuk menjadi konstituen resmi lembaga pers tersebut.

Penyerahan berkas dilakukan didampingi jajaran pengurus DPP PJS, serta perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang datang dari berbagai wilayah di Indonesia.

Dalam konferensi pers seusai kegiatan, Mahmud menjelaskan penyerahan dokumen ini adalah langkah resmi PJS memasuki proses seleksi calon konstituen Dewan Pers.

“Berkas persyaratan telah kami serahkan sepenuhnya kepada Dewan Pers. Dengan penyerahan ini, PJS secara resmi mengikuti proses untuk menjadi konstituen,” ujar Mahmud.

Ia menambahkan, pencapaian ini bukanlah hasil kerja sebagian pihak saja, melainkan puncak dari rangkaian perjuangan panjang seluruh jajaran organisasi mulai dari tingkat pusat, daerah, hingga cabang. Mahmud pun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pengurus dan anggota yang telah bekerja keras melengkapi berkas administrasi, data keanggotaan, struktur organisasi, serta dokumen pendukung lainnya.

“Saya sampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh pengurus DPP, DPD, dan DPC di seluruh Indonesia. Berkat kegigihan, kerja keras, dan kekompakan semua pihak, hari ini kita bisa mewujudkan penyerahan berkas ini,” katanya.

Mahmud menegaskan, keberhasilan tahap awal ini adalah bukti komitmen bersama untuk menjadikan PJS organisasi pers yang profesional, tertib, dan patuh terhadap seluruh ketentuan yang ditetapkan Dewan Pers. Meski begitu, ia mengingatkan perjuangan belum selesai.

“Ini adalah puncak dari seluruh persiapan yang kita lakukan, namun perjuangan belum usai. Masih ada tahapan pemeriksaan administrasi dan verifikasi mendalam yang harus kita lalui,” jelasnya.

Setelah penyerahan berkas, PJS menunggu hasil penelaahan dari Dewan Pers. Pihaknya berharap komunikasi tetap terjalin dengan baik selama proses berlangsung, terutama jika masih ada dokumen yang perlu dilengkapi atau diperbaiki.

“Kami sudah serahkan berkas, selanjutnya kami tunggu proses verifikasi. Jika masih ada hal yang perlu disempurnakan, kami berharap dapat segera diberitahu agar kami bisa melengkapinya secepat mungkin,” imbuhnya.

Dalam pendaftaran kali ini, PJS mencantumkan total sekitar 650 anggota yang tersebar di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Sebanyak 256 orang di antaranya telah dinyatakan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Menurut Mahmud, jumlah tersebut telah memenuhi salah satu syarat pokok yang ditetapkan Dewan Pers bagi organisasi pers yang ingin menjadi konstituen.

“Dari sekitar 650 anggota yang kami daftarkan, 256 orang telah mengikuti dan lulus UKW. Secara kuantitas dan kualitas kompetensi, kami menilai persyaratan yang berlaku sudah terpenuhi,” ungkapnya.

Meski sudah mencapai tahap ini, Mahmud mengingatkan seluruh elemen PJS untuk tidak berpuas diri. Ia meminta kekompakan terus dijaga, kompetensi ditingkatkan, dan setiap karya jurnalistik senantiasa berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

“Harapan kami proses ini berjalan lancar hingga PJS resmi diakui sebagai konstituen Dewan Pers. PJS harus mampu membuktikan diri sebagai organisasi yang melahirkan wartawan kompeten, berintegritas, dan bertanggung jawab atas setiap liputannya,” tegas Mahmud.

Kegiatan penyerahan berkas ini sekaligus menjadi rangkaian penutup Musyawarah Nasional III PJS yang digelar di Jakarta pada 21–23 Juli 2026. Momentum ini menjadi bukti keseriusan organisasi dalam memperkuat kelembagaan sekaligus mendorong peningkatan profesionalisme wartawan media siber di seluruh Indonesia. (JO)

Editor: Arifin 

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.