Oknum BP Batam Bungkam di Persidangan, Korban Berharap Proses Hukum Berjalan Adil

0
FOTO: Terdakwa Darsono Purba saat jalani sidang di PN Batam. (Dok. Telisiknews)
Advertisement

Saksi Korban: Kami Dapat Info Jadwal Sidang dari Penyidik, Bukan Jaksa

BATAM – Seorang oknum personel Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Darsono Purba alias Purba, disidangkan di Pengadilan Negeri Batam atas tuduhan penganiayaan terhadap tetangganya, Tomson Munte. Perkara yang disidangkan pada Rabu (22/7/2026) ini bermula dari insiden sederhana yang berujung pada tindakan kekerasan.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, peristiwa terjadi pada Senin, 17 Maret 2025 pukul 17.36 WIB di kawasan Kavling Sagulung Mandiri, Batam. Pemicunya bermula saat mobil yang dikendarai Tomson tak sengaja menabrak ember berisi semen milik Darsono yang tergeletak di jalan.

Tak menerima embernya rusak, dalam dakwaan disebutkan Darsono langsung mengambil alat penggali tanah atau yang disebut warga setempat sebagai dodos, lalu menghampiri mobil korban sambil melontarkan ancaman: “Ku matikan aja kau.”

Saat mobil berhenti dan kaca jendela pengemudi masih terbuka, terdakwa diduga mengayunkan dodos ke arah korban hingga mengenai bagian leher kanan Tomson.

Kala itu, korban sempat turun dan menyatakan kesediaannya mengganti kerusakan ember sebagai upaya penyelesaian masalah secara kekeluargaan. Namun, jaksa mendakwa Darsono justru kembali melakukan kekerasan dengan mendorong dada korban hingga nyaris terjatuh.

Keributan sempat dilerai Ketua RT setempat, Lusman Purba. Namun, amarah terdakwa tak mereda; ia bahkan diduga mencekik leher Lusman sembari mempertanyakan identitasnya. Baru setelah mengetahui orang yang melerainya adalah Ketua RT, Darsono berhenti melakukan kekerasan namun tetap melontarkan kata-kata kasar sebelum akhirnya dipisahkan warga.

Akibat perbuatan tersebut, Tomson melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Hasil pemeriksaan medis dalam Visum et Repertum RSUD Embung Fatimah Batam Nomor VFR/15/IKFM/RSUD-FF/2025 tertanggal 18 Maret 2025 menyatakan korban mengalami luka lecet pada leher kanan dan dada kiri, serta memar di dada kanan akibat benturan benda tumpul.

Dalam persidangan kemarin, Tomson yang hadir bersama sejumlah warga mengungkapkan keanehan terkait pemberitahuan jadwal sidang. Ia mengaku tidak mendapatkan panggilan resmi maupun informasi langsung dari jaksa penuntut umum, melainkan hanya diberitahu oleh penyidik kepolisian.

“Kami hadir di persidangan ini bukan karena dipanggil jaksa. Kami hanya mendapat informasi dari penyidik. Kami tidak tahu kenapa jaksa tidak memberi informasi jadwal sidang, padahal kami yang dihadirkan ini sudah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai saksi,” tegas Tomson di hadapan majelis hakim, dilansir dari laman resmi Telisik news.com.

Lebih lanjut, korban mengaku tak pernah mengetahui alasan yang membuat terdakwa menyimpan dendam kepadanya.

“Menurut dia, dia dendam. Padahal saya tidak pernah berbuat salah kepada dia, dan sampai sekarang saya tidak punya masalah pribadi dengan dia,” ucapnya.

Melalui persidangan ini, Tomson berharap proses hukum berjalan transparan, terbuka, dan menghasilkan putusan yang adil serta berkekuatan hukum tetap.

Atas perbuatannya, Darsono Purba disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, perkara masih berlangsung dalam tahap pembuktian. Terdakwa tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(TN)

Editor: Arifin

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.