
BATAM – Kondisi gedung BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sekupang di wilayah Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kini menjadi perbincangan hangat kalangan peserta. Bangunan yang sedianya difungsikan sebagai kantor pelayanan itu masih terbengkalai, setelah proyek renovasinya terhenti total akibat kasus tindak pidana korupsi yang kini ditangani aparat penegak hukum.
Pantauan di lokasi pada Kamis (23/7/2026) memperlihatkan tak ada perkembangan berarti pada bangunan itu sejak pekerjaan dihentikan beberapa tahun silam. Sejumlah bagian gedung tampak mulai rusak dan memburuk akibat sekian lama tidak dimanfaatkan maupun dilanjutkan proses pembangunannya.

Warga dan peserta BPJS Ketenagakerjaan turut menyayangkan kondisi aset negara yang dibiarkan tanpa kepastian penyelesaian. Mereka berharap gedung itu segera difungsikan guna meningkatkan jangkauan serta kualitas pelayanan bagi peserta di wilayah Batam.
“Sudah puluhan tahun saya menjadi peserta, sangat disayangkan sekali renovasi ini tersandung kasus korupsi. Kami butuh kejelasan, apakah nanti gedung ini tetap akan dipakai atau bagaimana nasibnya ke depannya,” ungkap salah satu peserta yang enggan disebutkan identitasnya.
Berdasarkan catatan, bangunan ini berasal dari aset lima unit ruko yang dibeli BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2019. Kemudian pada 2022 dialokasikan anggaran sekitar Rp9,2 miliar untuk pekerjaan renovasi.
Pekerjaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Mulai Bekerja (SPMB) Nomor SPMB 17/07/2022 tanggal 14 Juli 2022 dengan tenggat waktu penyelesaian 180 hari. Namun proyek justru dihentikan saat progres baru mencapai sekitar lima persen, sehingga hingga kini bangunan tersebut belum bisa dimanfaatkan.
Kasus ini kemudian masuk ranah penyidikan Kejaksaan Negeri Batam. Saat proses penyidikan, Kejari Batam menetapkan empat orang tersangka, terdiri dari dua oknum pegawai internal BPJS Ketenagakerjaan serta dua pihak swasta dari perusahaan konsultan, masing-masing berinisial A, JXR, BSP, dan BW.
Dalam perkara tersebut, penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara berkisar antara Rp760 juta hingga Rp1 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta keterangan resmi kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sekupang, terkait perkembangan status aset serta rencana kebijakan apakah renovasi akan dilanjutkan atau ada pemanfaatan lain atas bangunan tersebut.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera memberikan kepastian, agar aset yang dibangun menggunakan anggaran negara tidak makin rusak karena terbengkalai, dan dapat kembali berfungsi melayani peserta di wilayah Sagulung, Batuaji, dan sekitarnya.
Editor: Arifin















