Akses Dibatasi, Proyek Energi Raksasa Setokok Disorot Soal Status TKA dan Perlindungan Pekerja Lokal

0
Lokasi Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan Setokok, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (24/7/2026). FOTO: Redaksi
Advertisement

Dugaan Pelanggaran TKA dan Jaminan Sosial Pekerja Mencuat

BATAM – Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan Setokok, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau kini menjadi sorotan publik. Isu mencuat terkait dugaan pelanggaran aturan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) hingga belum terpenuhinya hak jaminan sosial bagi tenaga kerja lokal yang bekerja di proyek tersebut.

Berdasarkan hasil pantauan dan penghimpunan informasi di lapangan, muncul dugaan adanya ratusan TKA yang ditempatkan dalam proyek strategis ini tanpa memiliki kualifikasi keahlian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tak hanya soal kelayakan TKA, sejumlah tenaga kerja lokal yang dipekerjakan di lokasi pembangunan juga disinyalir belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Proyek ketenagalistrikan yang berlokasi di Pulau Setokok, kawasan Barelang ini merupakan infrastruktur berskala besar. Fasilitas energi ini direncanakan memiliki total kapasitas hingga 2 Gigawatt (GW) untuk pembangkit berbahan bakar batu bara dan 400 Megawatt (MW) untuk PLTS.

Dirangkum dari berbagai sumber, pembangunan akan dilaksanakan dalam dua tahap dengan estimasi nilai investasi mencapai Rp46 hingga Rp48 triliun atau setara sekitar US$1,5 miliar. Proyek ini digagas oleh PT Batamindo Investment Cakrawala (BIC), yang merupakan anak perusahaan dari Gallant Venture Ltd.

Namun, upaya konfirmasi dan verifikasi fakta yang dilakukan media ini menemui kendala. Saat awak media mendatangi lokasi pembangunan pada Jumat (24/7/2026) untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut, petugas keamanan di pintu gerbang secara tegas membatasi akses peliputan.

Petugas keamanan yang bertugas mengarahkan awak media untuk menyampaikan pertanyaan resmi langsung kepada pihak manajemen pengelola Kawasan Batamindo di Muka Kuning serta instansi berwenang.

“Silakan ke kantor Batamindo, Pak. Dan soal TKA itu kewenangan Imigrasi,” ujar salah satu petugas keamanan di lokasi.

Selain membatasi akses, petugas juga melarang aktivitas pengambilan gambar di area sekitar pintu penjagaan, bahkan meminta awak media menghapus dokumentasi yang sempat terekam.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya menjalin komunikasi dan mendatangi kantor manajemen PT Batamindo Investment Cakrawala, Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, serta Kantor Imigrasi setempat guna mendapatkan penjelasan resmi dan klarifikasi terkait isu-isu ketenagakerjaan yang berkembang di masyarakat./JO

Editor: Gopok

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.