JAKARTA – Penasihat Kapolri Bidang Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Juanda, SH., MH., mendesak Kepolisian Republik Indonesia segera melakukan ekshumasi jasad Sutrimo. Langkah ini dinilai perlu untuk mengungkap penyebab kematian yang dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan secara transparan dan objektif.
Permintaan itu disampaikan Juanda dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/8/2026). Menurutnya, setiap kematian mendadak yang memiliki indikasi tidak wajar wajib diusut secara menyeluruh, profesional, dan berbasis bukti sah.
“Jika terdapat kematian mendadak yang dianggap tidak wajar dan terdapat sejumlah kejanggalan, maka wajib dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, transparan, dan profesional. Semua informasi, data, barang bukti, maupun alat bukti yang berkaitan dengan almarhum harus dikumpulkan dan dinilai secara komprehensif,” ujar Juanda.
Ia menekankan penyelidikan harus menelusuri rangkaian kejadian mulai hari hingga jam-jam sebelum Sutrimo meninggal. Seluruh pihak yang berinteraksi dengan almarhum, serta proses penanganan saat dibawa ke tempat perawatan hingga dinyatakan meninggal, harus dikonfirmasi keterangannya. Pengungkapan ini juga harus didukung penerapan metode Scientific Crime Investigation agar setiap dugaan dapat diuji lewat pembuktian ilmiah.
Sejumlah hal mencolok menjadi sorotan, di antaranya hilangnya perangkat telepon seluler milik Sutrimo yang hingga kini belum ditemukan. Menurut Juanda, barang tersebut berpotensi menjadi petunjuk penting untuk mengurai peristiwa sebelum kematian terjadi.
“Hilangnya handphone almarhum sampai saat ini belum ditemukan merupakan salah satu hal yang perlu dijelaskan secara terang. Ini menjadi pertanyaan di tengah masyarakat, sehingga penyidik perlu memastikan keberadaan dan status barang tersebut berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” jelasnya.
Selain itu, informasi mengenai keluarnya cairan berbusa berwarna putih dari mulut almarhum saat meninggal juga tidak boleh langsung dijadikan kesimpulan. Hal itu harus diverifikasi lewat pemeriksaan forensik yang akurat agar tidak menimbulkan asumsi keliru di masyarakat.
Juanda juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan keterkaitan kematian Sutrimo dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan, perkara lain, atau memang murni sebab alamiah. Seluruh kemungkinan itu harus dibuktikan lewat proses hukum yang berlaku.
“Apakah ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani pihak Kejaksaan, apakah berkaitan dengan kasus lain, atau memang murni meninggal karena sebab alamiah, semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan secara profesional,” tegasnya.
Pengungkapan fakta secara terbuka dan utuh sangat penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi liar serta tuduhan yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu, langkah ekshumasi menjadi salah satu jalan yang disarankan guna mendapatkan hasil pemeriksaan forensik yang lebih mendalam sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Sudah seharusnya pihak Polri segera melakukan ekshumasi terhadap jasad almarhum Sutrimo guna kepentingan hukum dan keadilan. Pemeriksaan forensik melalui ekshumasi dapat menjadi salah satu upaya untuk mengungkap secara ilmiah penyebab kematian dan menjawab berbagai kejanggalan yang ada,” pungkas Ketua Dewan Pembina DPP Peradi Maju tersebut.
Editor: Gopok
















