TANJAB BARAT — Seorang jurnalis dari Khamparan.com sekaligus Sekretaris DPC Pro Jurnalisme Media Siber (PJS) Tanjung Jabung Barat, Eka Rizki Rohman, diduga menjadi korban pengeroyokan saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Selasa (25/8/2026). Peristiwa bermula ketika ia meminta konfirmasi terkait kondisi jalan aspal yang baru selesai dikerjakan namun sudah mengalami keretakan.
Ketua DPD PJS Provinsi Jambi, Wahyu Jati, segera meminta aparat kepolisian mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan objektif. Ia menegaskan kebebasan pers serta keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas wajib dihormati.
Peristiwa bermula saat Eka mendatangi Kepala Desa Teluk Ketapang, Fadli, yang berada di lapangan sepak bola desa, untuk menanyakan perkembangan proyek peningkatan jalan aspal di RT 02, Dusun Ketapang. Jalan tersebut menjadi sorotan publik karena baru sekitar lima bulan rampung namun sudah mengalami keretakan. Konfirmasi ini dilakukan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat Eka sedang berdialog dengan Kepala Desa, terjadi perselisihan yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan. Seorang warga bernama Rahim yang berada di lokasi membenarkan peristiwa tersebut.
“Saat itu di lapangan sepak bola Desa Teluk Ketapang, wartawan itu mendatangi Kepala Desa untuk menanyakan jalan yang baru dibangun sudah rusak. Tiba-tiba Ketua RT 04, Sekretaris Desa, serta beberapa warga langsung melakukan pengeroyokan terhadap wartawan tersebut,” ungkap Rahim.
Eka kemudian menjalani pemeriksaan medis dan visum di Puskesmas Teluk Nilau. Ia juga telah melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan tersebut kepada Kapolsek Pengabuan.
Ketua DPC PJS Tanjung Jabung Barat, Syarwedi, meminta kepolisian mengusut kasus ini hingga tuntas dan memproses setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ketua DPD PJS Jambi, Wahyu Jati, mengimbau agar proses hukum berjalan adil dengan mendengarkan keterangan korban, saksi, serta pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Biarkan aparat melakukan pemeriksaan secara objektif untuk mengungkap fakta apa yang sebenarnya terjadi dan siapa yang bertanggung jawab. Yang terpenting, kebebasan pers dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas harus tetap dihormati,” tegas Wahyu.
Ia juga menegaskan bahwa jika ada pihak yang keberatan terhadap pertanyaan maupun pemberitaan wartawan, hal tersebut seharusnya diselesaikan melalui komunikasi yang baik atau mekanisme hukum yang berlaku — bukan dengan tindakan kekerasan.
Hingga berita ini diturunkan, laporan dugaan kekerasan tersebut masih dalam tahap penanganan aparat kepolisian. Pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan pihak-pihak yang diduga terlibat diharapkan dapat mengungkap kronologi secara lengkap serta memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam peristiwa ini.(TB)
Editor: Gopok
















