
BATAM | Setelah empat kali penundaan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menjatuhkan tuntutan pidana terhadap Dju Seng, yang menjabat sebagai Direktur PT Tunas Makmur Sukses dan PT Sri Dju Seng, dalam perkara dugaan perusakan kawasan hutan lindung mangrove di Tanjung Gundap IV, Batam, Kepulauan Riau.
Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis, 20 Agustus 2026. JPU menuntut terdakwa pidana penjara selama dua tahun, denda Rp1 miliar, serta pembayaran biaya pemulihan kerusakan hutan sebesar Rp23 miliar.
Agenda pembacaan tuntutan ini sebelumnya beberapa kali tertunda. Salah satu alasan yang disampaikan pihak kejaksaan adalah kebutuhan waktu untuk menyusun dan menyempurnakan surat tuntutan, termasuk melakukan penyesuaian serta kajian mendalam terhadap ketentuan hukum pidana yang baru berlaku, yakni KUHP dan KUHAP. Hingga pertengahan Agustus, proses tersebut belum selesai sehingga sidang kembali ditunda.
Berlarutnya proses persidangan serta besaran tuntutan yang dinilai terlalu rendah oleh sejumlah pihak memicu sorotan publik di Batam, mulai dari aktivis, LSM, akademisi, hingga kalangan mahasiswa.
Praktisi hukum sekaligus Pembina Aliansi Masyarakat Peduli Kota Batam, Eduard Kamaleng, S.H., M.H., menilai tuntutan yang diajukan JPU belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Kami mempertanyakan mengapa terdakwa mendapatkan perlakuan yang menurut kami berbeda, termasuk terkait penangguhan penahanan dan tuntutan yang dinilai rendah,” tegas Eduard, dilansir dari laman gejolaknews.
Ia mengingatkan bahwa perkara ini seharusnya juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), yang mengatur ancaman pidana yang lebih berat bagi pelaku perusakan hutan, termasuk yang dilakukan secara terorganisasi maupun oleh korporasi.
“Ketentuan pidana dalam UU P3H harus menjadi salah satu rujukan dalam melihat perkara ini, tentunya dengan memperhatikan pasal yang didakwakan dan fakta-fakta yang terbukti di persidangan,” jelasnya.
Selain besaran tuntutan, Eduard juga mempertanyakan dasar pertimbangan pemberian penangguhan penahanan kepada terdakwa. Ia membandingkan dengan sejumlah perkara lain yang ditanganinya, di mana pengajuan penangguhan penahanan terhadap tersangka dari kalangan masyarakat biasa sering tidak dikabulkan oleh aparat penegak hukum.
“Kami mempertanyakan apakah ada perlakuan yang berbeda terhadap Dju Seng. Kami berharap seluruh proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Aliansi Masyarakat Peduli Kota Batam juga menyatakan kesiapan kembali turun ke jalan menyampaikan aspirasi, jika proses hukum terhadap perkara ini tidak berjalan transparan dan objektif.
“Kami akan kembali melakukan aksi untuk menyampaikan aspirasi agar perkara ini diproses secara terbuka dan terdakwa, apabila terbukti bersalah, dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Eduard.
Ia juga mengingatkan jaksa dan majelis hakim agar menangani perkara ini dengan penuh kehati-hatian, profesional, dan independen.
“Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Eduard.
Editor: Arifin














